Kendati begitu, kata Wawan, anggaran gaji Stafsus masih tercantum dalam APBD hingga akhir tahun. Tak menutup kemungkinan, jika NA dinyatakan tak bersalah dan kembali menjabat, maka Stafsusnya juga bisa kembali.
"Kita sebenarnya tidak memberhentikan mereka karena gajinya tidak dihilangkan dalam APBD. Ada sampai dengan akhir tahun atau sampai ada keputusan yang mengikat," ucapnya.
Selain Stafsus, Pemprov Sulsel juga mengevaluasi kinerja Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Wawan tak menampik, peran TGUPP selama ini tidak maksimal. Untuk itu, pihaknya mencoba mengoptimalkan TGUPP bisa terlibat di semua lini agar mencapai indeks kinerja 90 persen.
"Kita mau tingkatkan efektivitasnya sehingga mereka bisa terlibat di semua lini dalam sektor perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi pelaksanaan hasil pembangunan," pungkas Wawan.
Baca Juga: Tito Karnavian Minta ASN Pemprov Sulsel Dukung Kebijakan Plt Gubernur
Terpisah, Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) Sulsel Amson Padolo membeberkan, gaji Stafsus di Pemprov Sulsel jumlahnya rata setiap orang yakni di kisaran Rp8,5 juta. Angka itu diketahui setelah dirinya mengonfirmasi bagian keuangan. Amson menepis kabar, jika stafsus bergaji 18 jutaan.
"Jadi bukan Rp18 juta, tapi hanya Rp8,5 juta," ujar Amson.
Honor yang cukup fantastis, kata Amson, justru diterima oleh juru bicara Nurdin Abdullah yang tak lain adalah Veronica Moniaga. Amson menyebut, honor jubir NA mencapai Rp25 Juta. Sayangnya Veronica tak sempat merasakan honor tersebut.
"Belum dibayar sampai sekarang karena SK-nya belum keluar saat pak Nurdin ditangkap," jelasnya.
Amson mengaku Vero mulai aktif menjadi juru bicara NA pada Oktober tahun lalu. Hingga kini, pihaknya masih meminta kajian tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) terkait besarannya untuk kemungkinan dapat terbayar.