Minneapolis, Sonora.ID – Mantan petugas Kepolisian Minneapolis Derek Chauvin telah dihukum karena membunuh George Floyd dalam keputusan juri yang dianggap oleh Presiden AS Joe Biden sebagai langkah perubahan yang signifikan.
Kematian Floyd tahun lalu memicu protes di seluruh dunia atas ketidakadilan rasialisme dan persidangan Chauvin menjadi salah satu kasus pengadilan AS yang paling diawasi selama bertahun-tahun.
Chauvin (45) dinyatakan bersalah atas ketiga dakwaan: pembunuhan tingkat dua dan tingkat ketiga, dan pembunuhan tak disengaja.
Baca Juga: 3 Polisi Selain Derek Chauvin yang Terlibat Atas Kematian George Floyd Ikut Didakwa
Tuduhan paling serius, membawa hukuman penjara hingga 40 tahun.
Chauvin, yang mengenakan setelan abu-abu, dasi biru dan masker wajah, hanya sedikit mengerutkan alisnya saat putusan dibacakan. Dia dibawa pergi dengan borgol dan akan dijatuhi hukuman dalam delapan minggu.
Melansir Financial Times, Pemilihan juri dimulai pada 9 Maret, dan pernyataan pembukaan dimulai pada 29 Maret. Para juri berunding selama sekitar 10 jam sebelum mengumumkan bahwa mereka telah mencapai putusan.
Di luar ruang sidang, ratusan orang bersorak gembira setelah kasus pembunuhan George Floyd berakhir manis.
Suasananya begitu emosional. Publik saling memeluk dan meneriakkan "George Floyd" dan "tiga dakwaan".
Pada Mei tahun lalu, Chauvin, yang berkulit putih, berlutut di leher Floyd selama lebih dari sembilan menit saat menangkapnya karena diduga menggunakan uang palsu $ 20.
Kasus tersebut diperkuat oleh seruan untuk akuntabilitas yang lebih besar setelah polisi membunuh orang kulit berwarna saat menjalankan tugas mereka.
Biden menelepon keluarga Floyd setelah putusan itu. "Setidaknya, Tuhan, sekarang ada keadilan," katanya kepada mereka.
Baca Juga: George Floyd Meninggal Akibat Tercekik Polisi, Walikota Minneapolis Ingin Pelaku Ditangkap
Dalam pidato berikutnya di Gedung Putih, presiden AS itu mengungkapkan kelegaannya atas hasil tersebut tetapi mencatat bahwa putusan seperti itu "terlalu jarang".
“Tidak ada yang bisa membawa saudara mereka, ayah mereka kembali. Tapi ini bisa menjadi langkah maju yang besar dalam gerakan menuju keadilan di Amerika,” katanya, seraya menyerukan reformasi polisi.
Setelah putusan, Jaksa Agung Minnesota yang memimpin penuntutan, Keith Ellison mengatakan bahwa putusan itu bukan keadilan, melainkan akuntabilitas yang merupakan langkah pertama menuju keadilan.
Masalah rasialisme telah menjadi elemen sentral dari persidangan dan perhatian di sekitarnya, meskipun penuntut dan pembela mencoba untuk memisahkan kasus pengadilan dari konteks sosial yang lebih luas.