-Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah
-Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan RT-PCR atau rapid test antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di rest area yang tersedia sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.
-Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19.
- Apabila hasil tes menunjukkan negatif, tetapi seseorang menunjukkan gejala maka dia tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri.
Adapun pengecualian bagi kendaraan pelayanan distribusi logistuk dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik seperti:
Bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan nnmudik tertentu lainnta yang dilengkapi surat keterangan dari kepala Desa/Lurah setempat.
Baca Juga: Tindak Lanjut Larangan Mudik, 6 Titik di Wilayah Kalsel Bakal Disekat