Sonora.ID - Pemerintah kembali memperketat aturan perjalanan transportasi saat mudik lebaran 2021. Hal tersebut disampaikan melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memutuskan untuk memperpanjang masa larangan mudik Lebaran.
Adapun perpanjangan peniadaan mudik lebaran berlaku mulai hari ini, Kamis 22 April 2021, hingga 24 Mei 2021. Hal tersebut guna mengantisipasi lonjakan jumlah pemudik yang hendak pergi dalam waktu tersebut.
Aturan tersebut terangkum dalam Surat Edaran (SE) yang diteken oleh Ketua Penangananan Covid-19, Doni Monardo.
Surat Edaran No. 12/2021 yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik yakni 22 April – 5 Mei 2021. Selain itu, pengetatan mudik juga berlaku H+7 yakni 18 Mei – 24 Mei 2021.
Baca Juga: Meski Mudik Dilarang, Dishub Semarang Tak Akan Lakukan Penyekatan Kendaraan
Adapun beberapa syarat tambahannya yakni:
-Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negative tes RT-PCR/ Rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 ham sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan.
- Pelaku transportasi laut wajib menunjukkan dokumen yang sama, kecuali bagi pelaku perjalanan pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau dengan kendaraan pribadi tidak diwajibkan.
-Calon penumpang kereta api juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19 seperti yang disyaratkan di pesawat dan kapal.
Baca Juga: Tol Japek Akan Disekat Selama Larangan Mudik 2021, Ini Titik Lokasi Penyekatannya!
-Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah
-Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan RT-PCR atau rapid test antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di rest area yang tersedia sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.
-Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19.
- Apabila hasil tes menunjukkan negatif, tetapi seseorang menunjukkan gejala maka dia tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri.
Adapun pengecualian bagi kendaraan pelayanan distribusi logistuk dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik seperti:
Bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan nnmudik tertentu lainnta yang dilengkapi surat keterangan dari kepala Desa/Lurah setempat.
Baca Juga: Tindak Lanjut Larangan Mudik, 6 Titik di Wilayah Kalsel Bakal Disekat