Sonora.ID – Selama kebijakan larangan mudik lebaran 2021, aturan perjalanan dalam negeri akan diperketat mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Aturan pengetatan perjalanan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021," bunyi petikan Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.
Baca Juga: Mudik Diperpanjang Hingga 24 Mei 2021, Berikut Aturan Khususnya!
"Periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021," lanjutan dari Addendum itu lagi.
Lantas, pengetatan macam apa yang dimaksud dalam addendum tersebut?
Pengetatan yang dimaksud yakni mewajibkan pelaku perjalanan transportasi udara dan laut menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, pelaku perjalanan bisa memperlihatkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, serta mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, tanpa diwajibkan mengisi e-HAC.
Apabila diperlukan, Satgas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 terhadap pelaku perjalanan transportasi umum darat.
Sementara itu, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area.
Nantinya akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
Baca Juga: Tol Japek Akan Disekat Selama Larangan Mudik 2021, Ini Titik Lokasi Penyekatannya!
Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Jika hasil tes menunjukkan negatif namun ada gejala, maka perjalanan tidak boleh dilanjutkan.
Pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.
"Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021," bunyi petikan addendum.
"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," bunyi penutup addendum.
Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Perjalanan Diperketat 22 April-24 Mei, Wajib Tes Covid-19 pada 1×24 Jam"