Makassar, Sonora.ID - Pemerintah mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan ramadan dan menjelang hari raya idul fitri.
Aturan larangan mudik bagi pegawai pemerintahan telah diteken, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Bagi yang melanggar, disiapkan sanksi seperti karantina selama lima hari.
Dia menyebut sanksi itu diterapkan di salah satu daerah di Jawa Timur. Kebijakan dikeluarkan kepala daerah setempat.
Baca Juga: Dukung Makassar Recover, Birokrat dan Professor Se-Kota Makassar Buat Forum
"Ini kita mengimbau, di jawa timur ada yang melanggar dikarantina mandiri selama lima hari," ujar Tito saat ditemui dalam kunjungan kerja di Makassar, Kamis (22/4/2021).
Langkah lainnya dengan menguatkan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Dalam aturan, ada persyaratan dokumen perjalanan untuk masyarakat yang hendak bepergian ke luar daerah.
Pengecekan oleh petugas pemerintah daerah setempat. Jika tidak memenuhi persyaratan, mereka tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Revisi Perwali Dijadikan Legalitas Ganti Seluruh Ketua RT dan RW di Makassar
"Kita lakukan PPKM mikro yang kuat hingga desa-desa. Pengawasan juga ketat, siapa yang datang mana hasil tesnya segala macam, perlu juga skring mereka yang datang," tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah kepala daerah berbeda pandangan mengenai larangan mudik. Contohnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang mempersilakan warga mudik sebelum 6 Mei.
Sementara Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkifliemansyah mengizinkan warga untuk mudik ke wilayahnya. Dia menyebut mudik merupakan cara warga melepas rindu.
"Mereka pulang itu karena rindu sekali. Kalau kita atur-atur, nanti banyak masalah yang akan terjadi, biarkan ngalir begitu aja," ucapnya.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Maknai Hari Kartini Sebagai Perjuangan Perempuan Masa Kini