Pekanbaru, Sonora.ID - Direktorat Jenderal Pajak hari ini secara serentak telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama mengenai Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan 84 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
Ini merupakan perluasan kerja sama tahap ke-III dengan pemerintah daerah, setelah program piloting pada tahun 2019 bekerjasama dengan 7 Pemerintah Daerah, dan pada tahap ke II di tahun 2020 lalu dengan 78 Pemerintah Daerah, termasuk dengan Pemerintah Kota Pekanbaru di Wilayah Provinsi Riau.
Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak khususnya di wilayah Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Pajak melakukan perluasan kerja sama di Wilayah Provinsi Riau dengan 3 Kepala Daerah yaitu Bupati Kampar, Bupati Rokan Hulu dan Bupati Siak.
Baca Juga: Kantor Wilayah DJP DIY Sandera Wajib Pajak yang Tidak Patuh
Ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian kerja sama ini antara lain adalah pembangunan basis data perpajakan yang berkualitas, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dibidang perpajakan, pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan, serta kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
Pajak saat ini menjadi sumber pendapatan yang sangat diandalkan untuk pembiayaan pembangunan, pembiayaan keamanan, infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pembiayaan lain baik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
Penanganan penyebaran wabah covid 19 saat ini tentunya juga membutuhkan perhatian khusus dan pembiayaan yang sangat besar baik untuk vaksinasi ataupun penanganan medis lainnya.
Baca Juga: Tingkatkan Cakupan Vaksin, DJP Kaltimra Gelar Talkshow 'Pajak Untuk Vaksin Kita'