Melalui kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah pengelola pajak pusat dan pajak daerah, melalui kegiatan pengawasan bersama sehingga mampu menjawab tantangan perpajakan saat ini yaitu meningkatkan kepatuhan masyarakat dan tentunya diharpakan dapat penerimaan pajak pusat dan pendapatan daerah.
Dukungan dari berbagai pihak tentu akan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilapangan, terutama dukungan dari masing-masing Kepala Daerah ini merupakan langkah maju bagi perluasan program kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
Kedepannya, seluruh pemerintah daerah diharapkan dapat ikut terlibat dalam program ini, sehingga keterpaduan dalam upaya peningkatan penerimaan dan kepatuhan perpajakan dapat terwujud.
Baca Juga: Materai 10.000 Tersedia, Bisa Didapatkan di Kantor PT Pos Indonesia di Seluruh Tanah Air