Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar siap menjalankan sanksi bagi pelanggar kebijakan larangan mudik hari raya idul fitri 1442 hijriyah.
Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan sanksi akan diterapkan sesuai arahan surat edaran satgas Covid 19 nomor 13 tahun 2021.
Danny menambahkan sanksi bagi yang nekad mudik akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Jika pegawai pemerintahan, berupa sanksi administrasi seperti penurunan pangkat.
"Kalau kita kan tidak mungkin beri sanksi pidana, administrasi saja. itu bisa penurunan pangkat dan sejenisnya begitu," ujarnya di Balaikota, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: Abaikan Teguran, Satpol PP Makassar Bongkar Paksa Lapak di Jalan Pengayoman
Diketahui aturan itu berlaku efektif mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Disebutkan pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undang.
Lebih lanjut, Danny menyebut pemerintah terus melakukan percepatan proses vaksinasi Covid-19 khususnya bagi warga Makassar.
Dari data terakhir menyebutkan, saat ini sudah 75 persen warga sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
"Vaksinasi kita sekarang itu 55,8 persen," sambungnya.
Baca Juga: Tinjau Kebakaran di Jalan Badak, Wali Kota Makassar Beri Dukungan Moril
Sementara, Plt Kepala Dinas Kesehatan Makassar Hadija Iriani mengatakan animo masyarakat sangat tinggi untuk mendapatkan vaksin Covid 19.
Terlihat dari daftar tunggu yang mencapai ribuan orang.
"Daftar tunggu ribuan itu memang benar, kami itu gerak cepat vaksinasinya dan antusias masyarakat memang sudah mulai nampak. Orang sudah mau divaksin tapi vaksinnya gak ada," ujarnya belum lama ini.
Dia menyebutkan data pelaksanaan vaksinasi secara massal. Dalam sehari, bisa mencapai 10 ribu orang dan tersebar di berbagai titik.
Jumlah itu termasuk besar dan berada diluar prediksi pemerintah.
"Selama ini mereka menghitung vaksinasi secara konvensional, artinya biasa biasa itu memang lambat satu jam bisa sampai 21 orang, kalau 5 jam saja mungkin 100 orang sehari,"
"Kalau kita di Makassar dari 9-15 titik perhari vaksinasi massal bisa sampai 10.000 jadi tidak pernah dibayangkan oleh Dinkes provinsi maupun pusat, pasti mi habis vaksin," tambahnya.
Baca Juga: Abaikan Teguran, Satpol PP Makassar Bongkar Paksa Lapak di Jalan Pengayoman
Iriani menambahkan laju vaksinasi virus corona yang tinggi berdampak terhadap ketersediaan vaksin. Olehnya, pernah terjadi kekurangan stok.
"Kuota Makassar itu 250 ribu, sudah 60 persen. Tidak pernah dibayangkan oleh pusat bahwa kita bisa vaksinasi secepat itu makanya vaksinnya cepat habis," ungkapnya.
Dinas Kesehatan memastikan proses vaksinasi covid-19 di Makassar selama bulan ramadan tetap berjalan. Hal ini dilakukan usai ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Diketahui MUI melalui fatwa Nomor 13 tahun 2021 menyatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat islam yang sedang berpuasa.
"Tetap berjalan, seperti biasa saya belum dapat jumlahnya sekarang selama puasa yang jelas berjalan terus,"
"Mulai dari pagi hari sampai sore, kan itu tidak ada larangan dari MUI dan tidak membatalkan puasa," tutupnya.
Baca Juga: Abaikan Teguran, Satpol PP Makassar Bongkar Paksa Lapak di Jalan Pengayoman