Kedapatan Mudik Disuruh Balik Kanan, Petugas Dishub Banjarmasin Dituntut Jeli

23 April 2021 14:10 WIB
Ketahuan Mudik Bakal Disuruh Balik Kanan, Petugas Dishub Banjarmasin Dituntut Jeli
Ketahuan Mudik Bakal Disuruh Balik Kanan, Petugas Dishub Banjarmasin Dituntut Jeli ( Kompas.Com)

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Kebiasaan mudik saat lebaran namapaknya kembali tak bisa dirasakan oleh masyarakat Banjarmasin. Sebagaimana arahan Pemerintah Pusat,  Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin juga bakal melakukan pembatasan arus mudik hari raya idul fitri 1442 H.

Meski tak setinggi di pulau Jawa, namun tujuan diberlakukannya kebijakan ini tetap sama. Yakni untuk menekan angka kasus penularan Covid-19 yang masih tinggi.

"Kita akan mulai lakukan pembatasan mulai 6 Mei hingga nanti selesai libur Idul Fitri. Untuk penerapannya bagaimana di lapangan masih kita koordinasikan dengan kepolisian," ucap Endri, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, saat ditemui Smart FM di lobi Balai Kota, Jum'at (23/04) pagi.

Baca Juga: Satpol PP dan Damkar Banjarmasin Gencar Lakukan Razia Selama Bulan Suci Ramadhan

Menurutnya, ada dua kemungkinan yang bakal dilakukan di lapangan nantinya. Bisa itu berupa penutupan arus lalu lintas atau hanya berupa penyekatan di pintu-pintu masuk kota.

Seperti misalnya di kawasan A.Yani Kilometer 6, Trans Kalimantan atau Handil Bakti dan juga di jalan Lingkar Selatan.

Karena menurutnya, suasana mudik di Kota seribu sungai ini tidak setinggi di pulau Jawa yang harus dilakukan penutupan arus. Sehingga kemungkinan besarnya hanya akan dilakukan penyekatan. 

"Sekali lagi untuk teknis di lapangan kita masih menunggu hasil koordinasi. Namun yang pasti akan kita minta balik kanan jika ditemukan. Nantinya kita bakal menempatkan personel di titik yang ditentukan," tambahnya.

Baca Juga: Dishub Kota Bandung Menyiapkan Antisipasi Mudik Lebaran 2021

Disisi lain, Endri juga menuntut kejelian petugas di lapangan nantinya. Karena tidak menutup kemungkinan masyarakat bisa saja mengelabui petugas dengan menggunakan kendaraan pribadi.

Kebijakan ini berlaku untuk warga yang ingin keluar kota, maupun warga luar daerah yang ingin masuk ke wilayah Banjarmasin.

"Kalau angkutan penumpang sudah jelas dilarang. Jadi petugas harus jeli dengan kendaraan pribadi. Jika mencurigakan banyak barang bawaan maka langsung saja dicegat," tandasnya.

Baca Juga: Pancing Partisipasi Pemilih PSU Banjarmasin, Warga Diiming-imingi Doorprize

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Ketahuan Mudik Bakal Disuruh Balik Kanan, Petugas Dishub Banjarmasin Dituntut Jeli