Namun, karena bus TransJakarta tidak mau mundur, akhirnya Porsche tersebut menerabas jalur busway sambil tancap gas.
Perekam video amatir tersebut juga sempat berteriak agar sopir bus tersebut tidak menuruti perintah dari pengendara mobil sport tersebut.
"Jangan mau, jangan mau, Pak!" teriak perekam video tersebut.
Mengenai hal ini, Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya akan mengusut kembali kasus mobil Porsche yang menerobos jalur TransJakarta tersebut.
Baca Juga: Viral, Perpisahan SMA di Aula Kantor Bupati, Pihak EO jadi Tersangka
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar, mengatakan pada wartawan, ada beberapa ruas jalan yang belum ter-cover e-TLE.
"Ada beberapa ruas jalan belum tercover e-TLE, salah satunya di jalan itu," kata Fahri.
Menurut Fahri, pengemudi mobil Porsche itu terancam Pasal 287 ayat 1 nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan denda sebesar Rp500 ribu.