Viral, Mobil Porsche Terobos Jalur Busway dan Minta Sopir TransJakarta Mundur

23 April 2021 14:40 WIB
Viral mobil Porsche menerobos busway, dan meminta sopir bus TransJakarta mundur
Viral mobil Porsche menerobos busway, dan meminta sopir bus TransJakarta mundur ( )

Sonora.ID – Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan mobil mewah Porsche menerobos jalur busway dan berhenti di depan salah satu bus TransJakarta.

Berdasarkan keterangan berbagai sumber, peristwa itu terjadi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Gandaria, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (23/4/2021) siang.

Dalam video amatir tersebut nampak pengendara mobil sport itu memberhentikan mobilnya di jalur busway dan mengakibatkan bus TransJakarta yang ada di belakangnya tidak bisa melintas di jalurnya.

Baca Juga: Viral! Bupati Yahukimo Pamer Uang Rp33 Miliar di Depan Warganya

Kemudian, sang pengemudi mobil Porsche membuka kaca dan menggerakkan tangannya seperti mengarahkan sopir bus TransJakarta untuk mundur.

Namun, sopir bus TransJakarta tidak menurutinya dan tidak bergeming, tidak lama kemudian riuh suara klakson terdengar dan memaksa pengendara mobil sport itu untuk jalan.

Diduga, pengemudi mobil Porsche tersebut meminta bus TransJakarta mundur karena ingin keluar lagi dari jalur busway dengan bergerak mundur.

Namun, karena bus TransJakarta tidak mau mundur, akhirnya Porsche tersebut menerabas jalur busway sambil tancap gas.

Perekam video amatir tersebut juga sempat berteriak agar sopir bus tersebut tidak menuruti perintah dari pengendara mobil sport tersebut.

"Jangan mau, jangan mau, Pak!" teriak perekam video tersebut.

Mengenai hal ini, Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya akan mengusut kembali kasus mobil Porsche yang menerobos jalur TransJakarta tersebut.

Baca Juga: Viral, Perpisahan SMA di Aula Kantor Bupati, Pihak EO jadi Tersangka

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar, mengatakan pada wartawan, ada beberapa ruas jalan yang belum ter-cover e-TLE.

"Ada beberapa ruas jalan belum tercover e-TLE, salah satunya di jalan itu," kata Fahri.

Menurut Fahri, pengemudi mobil Porsche itu terancam Pasal 287 ayat 1 nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan denda sebesar Rp500 ribu.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm