Gaji 13 dan THR Akan Dibayarkan, Pencairan TPP ASN Pemkot Makassar Belum Jelas

23 April 2021 17:20 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah mengupayakan pencairan gaji 13 dan Tunjungan Hari Raya (THR) dalam waktu dekat. Sementara Tambahan Penghasilan (TPP) belum bisa dibayarkan seiring anjloknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar yang baru menyentuh angka Rp 197 milyar.

Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan gaji 13 akan direalisasikan karena sifatnya wajib. Termasuk THR karena perintah langsung pemerintah pusat mengenai pembayaran.

"TPP itu tergantung PAD, PAD kali ini anjlok lagi dari target hanya Rp197 miliar, terpaksa memang TPP itu tergantung PAD maka yang saya dahulukan adalah gaji tiga belas," jelas Danny, Jumat (23/4/2021)

Baca Juga: Bank Indonesia Provinsi Sumsel Belum Buka Layanan Penukaran Uang

"Jadi TPP tidak dibayar, gaji 13 dibayar, karena gaji 13 ini wajib sifatnya karena keputusan pusat," lanjutnya

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Helmy Budiman mengatakan, belum bisa memastikan waktu pencairan gaji 13 dan THR.

Pasalnya, pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan, tentang tata cara pembayaran gaji tersebut.

"Belum ada, karena masih menunggu Permenkeu, tentang cara pembayaran gaji-13," ujarnya

Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Imbau Perusahaan Tak Lupa Bayarkan THR

Dia pun membenarkan, jika kemungkinan besar TPP pegawai tidak bisa dibayarkan.

Pasalnya saat ini total realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Makassar masih cukup rendah.

Hanya sebesar Rp 196 milyar. Sehingga belum bisa menutupi pembayaran TPP.

Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN di lingkup Pemerintah Kota Makassar, belum bisa direalisasikan tepat waktu.

Hal itu lantaran TPP bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kalau kita mau bayar TPP dan membayarkan gaji 13 nya, idealnya di angka 20 sampai 25 persen," jelas Helmy

Dia memprediksi TPP yang biasanya dibayarkan bersamaan dengan THR seperti tahun sebelumnya, berpotensi tidak bis direalisasikan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Gaji 13 ASN di Makassar Cair Pekan Depan

"Dalam regulasi, TPP seharusnya dibayarkan bersamaan dengan pencairan. Tentu gaji 13-nya saja kita bayarkan nanti," jelasnya

"TPP-nya tidak kita bayarkan kalau pendapatan ini tidak ada peningkatan signifikan dalam penerimaan," lanjutnya

Helmi menambahkan kemungkinan pegawai hanya memperoleh gaji ke 13.

Mengenai penyalurannya, bergantung transfer Dana Alokasi Umum (DAU).

Mengenai komponen gaji ke-13 dan THR, dia mengaku acuannya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

"Yang jadi persoalan sekarang, karena di surat edaran gaji 13 itu menyampaikan termasuk dengan tunjangan. Artinya TPP juga akan dibayarkan," katanya

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Perusahaan Bayarkan THR 2021 Secara Penuh

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm