Dayeen menambahkan, keputusan itu dibuat untuk mendongkrak jumlah partisipasi pemilih dalam pelaksanaan PSU di tiga kelurahan wilayah Banjarmasin Selatan. Yakni di kelurahan Basirih Selatan, Mantuil dan Murung Raya.
"Selain keputusan tadi, kami (Pemko) juga terus berupaya agar tingkat partisipasi meningkat melalui himbauan berupa sosialisasi berupa spanduk baliho ajakan untuk ikut mensukses PSU," tutupnya.
Di sisi lain, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar menambahkan, bahwa pihak swasta diharapkan bisa menyesuaikan dengan kebijakan Pemko.
Baca Juga: Kegiatan Berkedok Agama Jadi Warning Sebelum PSU Pilwali Banjarmasin
"Kalau edarannya masih dirancang. Yang pasti itu nanti akan disampaikan ke pengusaha agar memberikan kelonggaran untuk karyawannya," ucapnya singkat.