Tak Ada Libur, PSU Pilwali Banjarmasin Hanya Ada Dispensasi Waktu Bekerja

23 April 2021 17:00 WIB
pelaksanaan pencoblosan saat 9 Desember 2020
pelaksanaan pencoblosan saat 9 Desember 2020 ( Smart FM / Jumahuddin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tidak menetapkan 28 April 2021 sebagai hari libur. Meskipun pada hari itu, diselenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin.

Keputusan tersebut sudah tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota yang sudah diterbitkannya beberapa waktu lalu. Isinya adalah pemberitahuan Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya diberikan dispensasi waktu bekerja.

"Jadi ASN kita yang berdomisili di tiga kelurahan yang melaksanakan PSU akan diberikan kelonggaran jam kerja agar bisa memberikan hak suaranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ucap Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen, saat ditemui Smart FM di lobby Balai Kota, Jumat (23/04) siang.

 Baca Juga: PSU Pilwali Banjarmasin Digelar April, Segini Surat Suara yang Disiapkan

Dalam hal ini, Ia juga telah meminta kepada ASN di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk lebih memasifkan sosialisasi mengenai pelaksanaan PSU. Termasuk para Ketua RT.

"Intinya adalah upaya pendekatan secara persuasif kepada warga agar masyarakat di tiga kelurahan tadi mau datang ke TPS pada 28 April nanti," pungkasnya

Lantas, bagaimana dengan para pekerja swasta? Terkait hal itu, Dayeen mengaku sudah meminta kepada perusahaan agar jug memberikan dispensasi waktu kerja bagi para karyawannya yang harus memberikan hak suaranya ke TPS.

Baca Juga: Bawaslu Kalsel Register Dugaan Pelanggaran Administrasi Denny Indrayana Jelang PSU

"Kemarin kita sudah koordinasi dengan Camat dan Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja mensosialisasikan ini ke perusahaan agar memberikan kelonggaran jam kerja untuk bisa ikut berpartisipasi dalam pemilihan ulang ini," paparnya.

Dayeen menambahkan, keputusan itu dibuat untuk mendongkrak jumlah partisipasi pemilih dalam pelaksanaan PSU di tiga kelurahan wilayah Banjarmasin Selatan. Yakni di kelurahan Basirih Selatan, Mantuil dan Murung Raya.

"Selain keputusan tadi, kami (Pemko) juga terus berupaya agar tingkat partisipasi meningkat melalui himbauan berupa sosialisasi berupa spanduk baliho ajakan untuk ikut mensukses PSU," tutupnya.

Di sisi lain, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar menambahkan, bahwa pihak swasta diharapkan bisa menyesuaikan dengan kebijakan Pemko.

Baca Juga: Kegiatan Berkedok Agama Jadi Warning Sebelum PSU Pilwali Banjarmasin

"Kalau edarannya masih dirancang. Yang pasti itu nanti akan disampaikan ke pengusaha agar memberikan kelonggaran untuk karyawannya," ucapnya singkat.

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Tak Ada Libur, PSU Pilwali Banjarmasin Hanya Ada Dispensasi Waktu Bekerja