Makassar, Sonora.ID - Pemerintah akan bersikap tegas pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kota Makassar yang berhubungan dengan narkoba.
Wali Kota, Danny Pomanto menegaskan tidak ada toleransi bagi pegawai yang terlibat kasus narkoba. Pihaknya siap memberikan sanksi hukum yang tertinggi seperti pemecatan.
"Secara undang-undang kita akan menegakkan hukum birokrat. Kalau tersangka sudah jelas sanksinya, termasuk berat. Itu bisa pecat dan pemberhentian dari jabatan," ujarnya saat ditemui, Sabtu (24/4/2021).
Danny mengaku awalnya kaget mengetahui ada sejumlah pejabat pemkot yang terlibat menggunakan narkoba. Terlebih mereka yang ditangkap Polisi merupakan pamong senior.
Baca Juga: PDAM Makassar Tangani Keluhan, Bantah Adanya Penyanderaan Mobil Tangki
"Saya prihatin atas kejadian, ini sangat memalukan. Ini dari laporan sosok birokrat senior yang gunakan narkoba, ini aib yang besar bagi Makassar," ujarnya.
Pihaknya menyerahkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Saya mendukung penuh aparat hukum, untuk menegakkan hukum lawan narkoba semua lini, jika ada yang terlibat," tambahnya.
Untuk mengantisipasi keterlibatan PNS lainnya dalam kasus narkoba, kata dia, Pemkot Makassar mendukung langkah yang akan aparat penegak hukum.
"Saya pikir bukan hanya seperti ini saja. Harus keseluruhan diperiksa di pemkot. Saya mau demua bersih," sambungnya.
Diketahui, ada empat oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Makassar yang dikabarkan ditangkap polisi diduga telah memakai narkoba jenis Sabu.
Mereka berinisial MS, MY, S dan IM merupakan pejabat lingkup Pemkot. Saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik kepolisian Polrestabes Makassar untuk pendalaman dari mana barang tersebut diperoleh.
"Iya benar. Ada empat orang, salah satunya diketahui Asisten 1 (M. Sabri) dan lainnya kabag di Pemkot Makassar. Asisten ditangkap di rumahnya saat makai (sabu)," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan saat di konfirmasi.
Baca Juga: Gaji 13 dan THR Akan Dibayarkan, Pencairan TPP ASN Pemkot Makassar Belum Jelas