Sonora.ID - Tahun ini adalah tahun kedua masyarakat Indonesia menjalankan ibadah puasa di tengah kondisi pandemi virus corona yang masih terus menghabiskan nyawa.
Tak heran jika lagi-lagi pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melarang perjalanan mudik yang layaknya sudah menjadi budaya dalam masyarakat Indonesia pada saat merayakan Hari Raya Lebaran.
Memberikan peringatan keras kepada masyarakat, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo menyebutkan bahwa penyebaran virus corona di Indonesia masih terus mengalami pertambahan.
Baca Juga: Pemprov Bali Ketatkan Perbatasan, Larangan Mudik Diperluas hingga 24 Mei 2021
Dikutip dari Kompas.TV, dirinya menegaskan bahwa hingga saat ini kematian karena virus corona di Indonesia, rata-rata adalah 4 orang per jamnya.
“Di Indonesia, Covid-19 rata-rata memakan 4 korban nyawa manusia setiap jamnya,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Minggu, 25 April 2021.
Imbauan tersebut berkaitan dengan larangan melakukan mudik, pasalnya mobilitas yang tinggi pada saat mudik akan membuat lonjakan pada penyebaran virus tersebut.
Baca Juga: APPBI Sebut, Larangan Mudik Dorong Masyarakat Berkunjung ke Mal
Dirinya juga berkaca dengan apa yang terjadi di India beberapa waktu belakangan ini, dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 setelah mengadakan ritual keagamaan.
Doni menakutkan hal ini terjadi juga pada masyarakat Indonesia jika tetap terjadi mudik di Hari Raya Lebaran, mengingat mudik pun menjadi salah satu ritual atau ciri khas masyarakat Indonesia merayakan hari kemenangan setelah sebulan penuh berpuasa.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Diperketat Mulai Hari Ini, Tes Covid-19 Hanya Berlaku 1x24 Jam
“Kenapa tidak boleh mudik? Karena manusia menjadi perantara membawa virus Covid-19 dari satu daerah ke daerah lainnya,” tegasnya.
Besar harapannya, masyarakat Indonesia bisa patuh pada aturan tersebut sehingga meminimalisasi potensi kenaikan Covid-19 setelah hari raya tersebut.
Memutuskan untuk tidak mudik dan bersabar merayakan di rumah masing-masing adalah cara untuk menghargai sesama, terlebih orang tua di kampung halaman.
Baca Juga: Mudik Diperpanjang Hingga 24 Mei 2021, Berikut Aturan Khususnya!