"Adanya lembaga kliring dan penjaminan transaksi di ekosistem investasi aset kripto ini, tentunya akan memberikan rasa aman kepada masyarakat / investor, dan memberikan kepastian bahwa investasi yang dilakukan adalah legal. Terakhir Pemerintah harus menciptakan iklim investasi yang kondusif didalam negeri, sehingga masyarakat investor lebih memilih investasi didalam negeri dibandingkan luar negeri," imbuhnya.
Terkait ekosistem investasi di aset kripto, selangkah lagi masyarakat Indonesia akan mendapatkan kemudahan serta keamanan dalam berinvestasi.
Baca Juga: Tingkatkan Investasi, DPM-PTSP Sumsel Pertemukan PMA/PMDN dengan UMKM
Ini karena secara kelembagaan, perdagangan aset kripto di Indonesia sudah dibilang lengkap. Mulai dari Bursanya yaitu di Digital Future Exchange (DFX), para pedagang aset kripto, serta PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Lembaga Kliring juga sudah siap.
Perdagangan Aset Kripto melalui Bursa tinggal menunggu persetujuan dari otoritas yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).
Mengenai kesiapan sebagai Lembaga Kliring, Fajar Wibhiyadi Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) mengatakan, bahwa hingga saat ini KBI sudah siap 100% sebagai Lembaga Kliring, baik dari sisi permodalan maupun infratrukturnya.
Terkait peran sebagai Lembaga Kliring, peran KBI meliputi Penyelesaian keuangan, fungsi Delivery versus payment, dan pengawasan integritas keuangan, Fungsi Suspend, rekomendasi sistem & anggota.
Baca Juga: Sebelum Terjebak, Kenali Konsep 2L Agar Terhindar dari Investasi Ilegal