Bandung, Sonora.ID - Sebuah ekosistem investasi, termasuk investasi di Aset Kripto sudah seharusnya memiliki regulasi yang jelas, apalagi dalam rangka melindungi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Adanya kasus yang mengatasnamakan investasi aset kripto yang berujung merugikan masyarakat, tentunya menjadi pekerjaan rumah dari pemerintah yang berfungsi sebagai regulator, untuk segera mengatur investasi yang sedang trend ini.
Demikian dipaparkan Yoyok Prasetyo Pengamat Ekonomi dan Investasi dari Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung, dalam keterangan resminya kepada Sonora, Senin (26/4/2021).
Terkait Aset Kripto, saat ini di Indonesia terdapat 229 Aset Kripto yang boleh diperdagangkan. Sementara diseluruh dunia, terdapat 8.472 aset kripto yang beredar.
Baca Juga: Edukasi Warga Palopo, Webinar OJK Regional VI Sulampua 'Waspada Penipuan Berkedok Investasi'
Aset Kripto sendiri adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak ketiga.
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020.
“Selain keberadaan Bursa, lembaga penunjang lain yang sangat penting adalah keberadaan lembaga kliring dan penjaminan transaksi. Lembaga ini sangat penting, karena akan memastikan transaksi sudah sesuai dengan regulasi yang ada," tegas Yoyok.
Baca Juga: Penting! Tips Agar Terhindar Dari Investasi Bodong Berkedok Cryptocurrency
"Adanya lembaga kliring dan penjaminan transaksi di ekosistem investasi aset kripto ini, tentunya akan memberikan rasa aman kepada masyarakat / investor, dan memberikan kepastian bahwa investasi yang dilakukan adalah legal. Terakhir Pemerintah harus menciptakan iklim investasi yang kondusif didalam negeri, sehingga masyarakat investor lebih memilih investasi didalam negeri dibandingkan luar negeri," imbuhnya.
Terkait ekosistem investasi di aset kripto, selangkah lagi masyarakat Indonesia akan mendapatkan kemudahan serta keamanan dalam berinvestasi.
Baca Juga: Tingkatkan Investasi, DPM-PTSP Sumsel Pertemukan PMA/PMDN dengan UMKM
Ini karena secara kelembagaan, perdagangan aset kripto di Indonesia sudah dibilang lengkap. Mulai dari Bursanya yaitu di Digital Future Exchange (DFX), para pedagang aset kripto, serta PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Lembaga Kliring juga sudah siap.
Perdagangan Aset Kripto melalui Bursa tinggal menunggu persetujuan dari otoritas yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).
Mengenai kesiapan sebagai Lembaga Kliring, Fajar Wibhiyadi Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) mengatakan, bahwa hingga saat ini KBI sudah siap 100% sebagai Lembaga Kliring, baik dari sisi permodalan maupun infratrukturnya.
Terkait peran sebagai Lembaga Kliring, peran KBI meliputi Penyelesaian keuangan, fungsi Delivery versus payment, dan pengawasan integritas keuangan, Fungsi Suspend, rekomendasi sistem & anggota.
Baca Juga: Sebelum Terjebak, Kenali Konsep 2L Agar Terhindar dari Investasi Ilegal
"Harapan kami, dengan mulai beroperasinya Bursa Aset Kripto, akan memberikan warna baru dalam ekosistem investasi di Indonesia," kata Fajar.
“Dengan hadirnya Bursa Kripto di Indonesia, menjadi hal posisif bagi ekosistem investasi, karena masyarakat atau investor akan memiliki banyak pilihan dalam menentukan arah investasinya. Namun demikian, sebagai Lembaga Kliring, KBI juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait investasi ini, karena bagaimanapun sebuah investasi selalu memiliki risiko, dan masyarakat juga harus memahami resikonya dengan baik," tambah Fajar.
Baca Juga: Jangan Ditunda, Berikut 5 Cara Mudah untuk Memulai Investasi
Sementara itu, Oscar Dharmawan, CEO Indodax menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh terkait rencana dan aturan tentang bursa kripto, karena ini sejalan dengan visi dari Indodax yaitu memajukan ekosistem kripto di Indonesia.
"Kehadiran Bursa Kripto tentunya akan memberikan perlindungan kepada masyarakat investor, karena dalam ekosistem itu akan ada lembaga kliring, yang memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan. Aset kripto memiliki potensi bersar untuk berkembang di Indonesia, dan sudah selayaknya Aset Kripto ini diperdagangkan melalui mekanisme di Bursa," pungkas Oscar.
Baca Juga: Mahasiswa Mulai Berinvestasi? Ini Rekomendasi dari Pakar Perencanaan Keuangan