Sementara Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Siswanta Attas yang dikonfirmasi terpisah memberikan penjelasan.
Dia menyebut berdasarkan regulasi yang ada, ada dua opsi yang nantinya akan ditempuh.
Jika ASN yang terjerat kasus narkoba divonis penjara di atas dua tahun, akan diberhentikan.
Sementara jika dibebaskan atau hanya sebatas rehabilitasi, ASN tersebut hanya akan dikenai sanksi disiplin berat. Konsekuensinya dapat berakhir pada pencopotan jabatan.
"Kalau sudah ditetapkan tersangka, baru diberhentikan sementara sebagai ASN. Bisa dicopot kalau sudah ada keputusan inkrah (tetap) pengadilan. Kalau cuman rehab, ASN nya yang aman, jabatannya belum tentu," jelasnya.
Baca Juga: Kronologis Penangkapan Rio Reifan, Paket Sabu dari Ojek Online Tiba Pas Ada Polisi