4 ASN Terjerat Narkoba, Pemkot Makassar Tidak Berikan Bantuan Hukum

26 April 2021 14:20 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Sementara Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Siswanta Attas yang dikonfirmasi terpisah memberikan penjelasan.

Dia menyebut berdasarkan regulasi yang ada, ada dua opsi yang nantinya akan ditempuh.

Jika ASN yang terjerat kasus narkoba divonis penjara di atas dua tahun, akan diberhentikan.

Sementara jika dibebaskan atau hanya sebatas rehabilitasi, ASN tersebut hanya akan dikenai sanksi disiplin berat. Konsekuensinya dapat berakhir pada pencopotan jabatan.

"Kalau sudah ditetapkan tersangka, baru diberhentikan sementara sebagai ASN. Bisa dicopot kalau sudah ada keputusan inkrah (tetap) pengadilan. Kalau cuman rehab, ASN nya yang aman, jabatannya belum tentu," jelasnya.

Baca Juga: Kronologis Penangkapan Rio Reifan, Paket Sabu dari Ojek Online Tiba Pas Ada Polisi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm