Meskipun selisih perolehan suara mencapai 7,23 persen, tetapi pasangan calon dengan jargon AnandaMu tetap mengajukan gugatan dan menggandeng Bambang Widjojanto, sebagai pengacara.
Dengan adanya gugatan tersebut, MK pada 19 Maret lalu akhirnya membatalkan perolehan suara di seluruh TPS yang ada di kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Hal ini juga berdampak pada PSU di tiga wilayah tersebut dan penetapan pemenang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Tahun 2020 untuk sementara harus ditunda.
Baca Juga: Tak Ada Libur, PSU Pilwali Banjarmasin Hanya Ada Dispensasi Waktu Bekerja
Selain itu, akibat adanya PSU, MK juga memerintahkan KPU Kota Banjarmasin untuk mengangkat ketua dan anggota baru untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dari sisi penyelenggara PSU, KPU Kota Banjarmasin memastikan logistik surat suara untuk tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan sudah aman, dengan total 29.824 lembar.
Jumlah tersebut sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 29.056 ditambah 2,5 persen cadangan.
Logistik untuk PSU dilipat di Gedung Wanita Banjarmasin dengan pengamanan yang ketat seperti pemilu sebelumnya, dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian.
Baca Juga: Pelipatan Surat Suara PSU Pilwali Banjarmasin Dimulai. Ini Jumlah dan BedanyaPSU