Banjarmasin, Sonora.ID – 28 April 2021 akan menjadi tonggak sejarah baru dalam penyelenggaraan Pemilu di Kota Banjarmasin.
Menyusul digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin 9 Desember 2020, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
PSU yang besok akan digelar di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan merupakan yang pertama kali terjadi di Kota Seribu Sungai.
Keempat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin akan bersaing kembali untuk meraih dukungan pemilih di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan dengan total 29.056 pemilih di 80 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Tak Ada Kejutan di PSU Pilwali Banjarmasin, Partisipasi Juga Diprediksi Biasa-Biasa Saja
Sejarah baru ini didasari dari gugatan hasil perolehan suara yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 4, Ananda dan Mushaffa Zakir, atas pasangan calon nomor urut 2, Ibnu Sina-Arifin Noor.
Di mana berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kota Banjarmasin pada saat itu, Ibnu Sina-Arifin Noor keluar sebagai peraih suara terbanyak dengan jumlah 90.980 suara. Disusul Ananda-Mushaffa Zakir di posisi kedua dengan raihan 74.154 suara, lalu pasangan calon nomor urut 1, Abdul Haris Makkie-Ilham Nor yang meraih 36.238 suara dan terakhir pasangan calon nomor urut 3, Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali Alhabsy dengan 31.334 suara.
Gugatan muncul karena adanya dugaan kecurangan yang dilontarkan Ananda-Mushaffa Zakir atas raihan suara rivalnya, Ibnu Sina-Arifin Noor, dan akhirnya menyampaikannya ke MK.
Baca Juga: Ketua DPRD Kalsel Usulkan PSU Pilgub 9 Juni Dijadikan Hari Libur
Meskipun selisih perolehan suara mencapai 7,23 persen, tetapi pasangan calon dengan jargon AnandaMu tetap mengajukan gugatan dan menggandeng Bambang Widjojanto, sebagai pengacara.
Dengan adanya gugatan tersebut, MK pada 19 Maret lalu akhirnya membatalkan perolehan suara di seluruh TPS yang ada di kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Hal ini juga berdampak pada PSU di tiga wilayah tersebut dan penetapan pemenang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Tahun 2020 untuk sementara harus ditunda.
Baca Juga: Tak Ada Libur, PSU Pilwali Banjarmasin Hanya Ada Dispensasi Waktu Bekerja
Selain itu, akibat adanya PSU, MK juga memerintahkan KPU Kota Banjarmasin untuk mengangkat ketua dan anggota baru untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dari sisi penyelenggara PSU, KPU Kota Banjarmasin memastikan logistik surat suara untuk tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan sudah aman, dengan total 29.824 lembar.
Jumlah tersebut sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 29.056 ditambah 2,5 persen cadangan.
Logistik untuk PSU dilipat di Gedung Wanita Banjarmasin dengan pengamanan yang ketat seperti pemilu sebelumnya, dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian.
Baca Juga: Pelipatan Surat Suara PSU Pilwali Banjarmasin Dimulai. Ini Jumlah dan BedanyaPSU