"Sekali lagi kita masih menunggu juknisnya. Belum dipastikan kapan, tergantung kesiapan Pemerintah Pusat. Tapi kalau berkaca tahun lalu H min 7 paling lambat sudah diberikan," tandasnya.
Sekedar diketahui, Kementerian Keuangan memastikan pencairan dana tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, TNI, dan Polri paling cepat mulai dilakukan pada 28 April 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencairan THR akan dilakukan pada H-10 sampai H-5 Lebaran dengan pagu anggaran mencapai Rp30,6 triliun.
Baca Juga: Bank Indonesia Provinsi Sumsel Belum Buka Layanan Penukaran Uang
Pemerintah saat ini masih merampungkan pembahasan peraturan pemerintah (PP) terlebih dahulu untuk menjadi aturan pencairan THR. PP ini akan diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah PP, biasanya Sri Mulyani akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis pembayaran THR. Dalam pmk itu nantinya bakal dijelaskan bagaimana alur pencairan THR.
Baca Juga: Capaian PAD Rendah, ASN Pemkot Makassar Hanya Terima THR TPP