Banjarmasin, Sonora.ID - Sampai sekarang, belum ada kejelasan perihal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Di mana Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai hal itu belum diterima.
Alhasil, gambaran atau berapa besaran yang akan diterima ASN pada THR kali ini masih belum jelas.
"Kita belum menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembayaran THR. Intinya kalau juknis itu sudah turun, kita siap mencairkan," ucap Subhan Nor Yaumil, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, di lobi Balai Kota, Selasa (27/04) siang.
Baca Juga: Gaji 13 dan THR Akan Dibayarkan, Pencairan TPP ASN Pemkot Makassar Belum Jelas
Menurut Subhan, jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, Pemko menghabiskan dana sekitar Rp 15 M untuk membayarkan THR seluruh ASN, termasuk para honorer.
Sedangkan para pejabat eselon 2 justru tidak mendapatkan THR, lantaran dialihkan untuk dana penganan Covid-19.
Perhitungannya adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan. Namun tidak termasuk dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Baca Juga: Ratusan pegawai Perusahaan Daerah Pasar Belum Terima THR Sejak 2020
"Sekali lagi kita masih menunggu juknisnya. Belum dipastikan kapan, tergantung kesiapan Pemerintah Pusat. Tapi kalau berkaca tahun lalu H min 7 paling lambat sudah diberikan," tandasnya.
Sekedar diketahui, Kementerian Keuangan memastikan pencairan dana tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, TNI, dan Polri paling cepat mulai dilakukan pada 28 April 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencairan THR akan dilakukan pada H-10 sampai H-5 Lebaran dengan pagu anggaran mencapai Rp30,6 triliun.
Baca Juga: Bank Indonesia Provinsi Sumsel Belum Buka Layanan Penukaran Uang
Pemerintah saat ini masih merampungkan pembahasan peraturan pemerintah (PP) terlebih dahulu untuk menjadi aturan pencairan THR. PP ini akan diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah PP, biasanya Sri Mulyani akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis pembayaran THR. Dalam pmk itu nantinya bakal dijelaskan bagaimana alur pencairan THR.
Baca Juga: Capaian PAD Rendah, ASN Pemkot Makassar Hanya Terima THR TPP