Palembang, Sonora.ID - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) kota Palembang mendapati sebanyak 19 sampel makanan dan bahan pangan yang tersebar di pasar-pasar tradisional Palembang mengandung zat berbahaya (formalin dan rodamin).
Hal ini diungkapkan, Kepala BBPOM Palembang, Drs Martin Suhendri usai melakukan operasi pasar di Pasar Rakyat Sekip Ujung, Kecamatan Kemuning Palembang, Selasa (27/04).
Martin mengatakan, sebanyak 25 titik pasar telah pihaknya sidak dalam rangka mengantisipasi peredaran zat-zat berbahaya terhadap bahan pangan dan makanan.
Baca Juga: Polres Bitung Berhasil Bekuk Penyelundup Zat Merkuri Tanpa Izin
"Untuk seluruh Palembang kami telah menyidak 25 pasar. Dari hasil sidak sidak tersebut, kami mendapatkan 317 sampel makanan dan bahan pangan, dan dari total sampel tersebut sebanyak 19 sampel mengandung zat berbahaya, sedangkan 298 lainnya memenuhi syarat," ungkapnya.
Sedangkan pada sidak yang dilaksanakan di Pasar Sekip Ujung hari ini, lanjut Martin, pihaknya menguji 25 item bahan pangan dan makanan.
"Dari 25 item bahan pangan dan makanan ini, BBPOM menemukan 2 item yang mengandung zat berbahaya," kata Martin.
Dirinya pun turut prihatin atas berbagai temuan bahan pangan dan makanan yang masih beredar di pasaran. Apalagi pada bulan Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri, kebutuhan masyarakat akan bahan pokok semakin meningkat.
Baca Juga: Gawat! Makanan yang Sering Dijumpai Ini Ternyata Lebih Mematikan daripada Rokok
Oleh karena itu, Ia pun menghimbau masyarakat supaya lebih berhati-hati dalam memilih bahan pangan dan makanan, dan dapat mengedepankan CLIK yaitu Cek kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa.
"Kami himbau masyarakat Palembang dan Sumsel supaya lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan pewarna, misalnya kalau menemukan ikan giling yang tidak dihinggapi lalat maka itu patut dicurigai, karena dikhawatirkan mengandung zat berbahaya," ujarnya.
Dalam waktu dekat BBPOM Palembang juga akan menyidak agen-agen bahan pangan dan makanan.
"Nantinya kami juga akan melakukan sidak ke distributor-distributor terkait legalitas bahan pangan dan makanannya, supaya peredaran zat berbahaya dapat segera teratasi," tutupnya.
Baca Juga: Alamak! 5 Skincare Terlaris Ini Ternyata Mengandung Zat Berbahaya