Makassar, Sonora.ID - Empat ASN Pemerintah Kota Makassar dilengserkan dari jabatannya.
Pencopotan itu sebagai bentuk sanksi akibat yang bersangkutan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan sanksi awal yang diberikan yaitu mereka dibebastugaskan dari jabatannya.
Pertimbangannya, telah ditetapkan tersangka dari pihak kepolisian.
Dia memgaku keputusan ini diambil mengacu dalam aturan yang berlaku.
Baca Juga: 4 ASN Pemkot Makassar Ditangkap Narkoba, Polisi Diminta Tak Ragu Tetapkan Tersangka
"(Ditetapkan tersangka) maka pemberhentian dari jabatan," ujarnya saat ditemui di kediaman pribadinya, Rabu (28/4/2021).
Diketahui dalam Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang manajemen ASN mengatur pemberhentian sementara pegawai negeri sipil karena tersangkut persoalan hukum.
Danny menambahkan bawahannya itu juga terancam diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN.
Hal ini jika adanya keputusan pengadilan yang mengikat bahwa yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan dihukum penjara.
"Kalau sudah ditahan, maka ada pemberhentian sebagai PNS. Begitu urutannya," jelasnya.
Baca Juga: 4 ASN Terjerat Narkoba, Pemkot Makassar Tidak Berikan Bantuan Hukum