Pun demkian bila mereka juga memiliki dokumen kesehatan hasil negatif tes PCR dan telah mengisi e-HAC serta sudah menjalani karantina mandiri sebelumnya, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali juga tidak dapat menolak.
"Ketika yang bersangkutan itu mendarat dari Bandara di Indonesia berarti mereka masuk ke dalam kategori Pelaku Perjalanan Dalam Negeri kita mengecek dokumen kesehatannya dan e-HAC nya," jelas Taufan.
Menurut Taufan, yang memiliki kewenangan menolak masuknya WNA tentunya dari Imigrasi.
Baca Juga: 'Tsunami' Covid-19 di India, Lebih Dari 300.000 Kasus Baru Selama 6 Hari Berturut-turut
Tentunya mereka yang dapat masuk Indonesia, masuk ke dalam pengecualian sesuai aturan Permenkumham yang masih berlaku hingga saat ini.
Sementara itu, Kasi Informasi dan Komunikasi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra Tresnadita saat dikonfirmasi secara terpisah menyampaikan bahwa akan menolak kedatangan penumpang memiliki riwayat perjalanan dari India.
"Terkait nanti adanya penumpang pesawat (WNA) yang mempunyai riwayat perjalanan dari India dalam 14 hari terakhir kita akan tolak kedatangannya. Kalau penumpang itu WNI akan diisolasi terlebih dahulu tentunya," Terang Putu Suhendra.
Baca Juga: Catat! Mulai 25 April Pemerintah Tutup Sementara Perjalanan Orang dari India