Bandara International Ngurah Rai Bali Lakukan Pengetatan Bagi Kedatangan Penumpang dari India

28 April 2021 17:30 WIB
Penumpang keluar dari area terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (06/02/2020) lalu
Penumpang keluar dari area terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (06/02/2020) lalu ( Tribun Bali)

Bali, Sonora.ID - Bandar Udara International I Gusti Ngurah Rai, Bali melakukan pengetatan kedatangan penumpang asal India.

Pengetatan ini dilakukan di terminal domestik untuk mengantisipasi penumpang asal India datang melalui kota lain ke Bali. 

Pengetatan ini dilakukan setelah adanya ratusan warga negara India yang datang ke Indonesia di saat negaranya sedang mengalami krisis kesehatan yang sangat parah.

Dimana saat ini di India terdapat mutasi virus Covid-19 varian B.1617 yang bermuatan mutasi ganda.

Baca Juga: Tsunami Covid-19, Berikut Potret Penampakan Pilu Kremasi Massal di India

Mengantisipasi hal tersebut, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pun melakukan pengetatan kedatangan penumpang Warga Negara Asing (WNA) melalui terminal kedatangan domestik.

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, Rabu (28/4/2021) mengatakan bahwa pengetatan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali berlaku seperti biasanya. Saat penumpang khususnya WNA datang menunjukkan hasil negatif tes PCR dan e-HAC.

"Apakah mengenai mengecek dia WN dari mana karena Bali belum buka penerbangan langsung internasional, jadi mereka (WN India) bukan langsung ke Bali," ujarnya. 

Lebih lanjut, Taufan menyampaikan apabila mereka ke Bali, transit dulu di daerah lain yang masih ada penerbangan internasional, selama mereka memiliki visa yang sudah diterbitkan oleh Imigrasi, pihaknya  tidak bisa menolak.

Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 Semakin Tinggi Pemerintah India Malah Gelar Festival Keagamaan, Warga: Kami Segaja Dibiarkan Mati

Pun demkian bila mereka juga memiliki dokumen kesehatan hasil negatif tes PCR dan telah mengisi e-HAC serta sudah menjalani karantina mandiri sebelumnya, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali juga tidak dapat menolak. 

"Ketika yang bersangkutan itu mendarat dari Bandara di Indonesia berarti mereka masuk ke dalam kategori Pelaku Perjalanan Dalam Negeri kita mengecek dokumen kesehatannya dan e-HAC nya," jelas Taufan. 

Menurut Taufan, yang memiliki kewenangan menolak masuknya WNA tentunya dari Imigrasi.

Baca Juga: 'Tsunami' Covid-19 di India, Lebih Dari 300.000 Kasus Baru Selama 6 Hari Berturut-turut

Tentunya mereka yang dapat masuk Indonesia, masuk ke dalam pengecualian sesuai aturan Permenkumham yang masih berlaku hingga saat ini.

Sementara itu, Kasi Informasi dan Komunikasi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra Tresnadita saat dikonfirmasi secara terpisah menyampaikan bahwa akan menolak kedatangan penumpang memiliki riwayat perjalanan dari India.

"Terkait nanti adanya penumpang pesawat (WNA) yang mempunyai riwayat perjalanan dari India dalam 14 hari terakhir kita akan tolak kedatangannya. Kalau penumpang itu WNI akan diisolasi terlebih dahulu tentunya," Terang Putu Suhendra.

Baca Juga: Catat! Mulai 25 April Pemerintah Tutup Sementara Perjalanan Orang dari India

Hingga saat ini, Putu Suhendra mengungkapkan belum ada penerbangan komersial maupun carter rute internasional ke Bali khususnya.

Selain itu, berdasarkan data sementara yang ada di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terdapat hampir 500 WN asal India.

"Untuk saat ini WN India yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berjumlah 475 orang," Ucapnya. 

Baca Juga: Buntut Larangan Sekolah Islam, 700 Madrasah di India Ditutup

Lebih lanjut, dikatakan bahwa ratusan WN India tersebut ada yang sudah bertahun-tahun lama di Bali dan juga ada yang baru beberapa bulan.

"Bermacam-macam (lama izin tinggalnya). Ada WN India yang sudah tahunan karena dia bekerja atau mempunyai suami atau istri WNI. Ada juga yang baru beberapa bulan mereka tinggalnya. Tapi tentunya mereka bisa masuk karena memiliki KITAP/KITAS sesuai aturan," Ujar Putu Suhendra. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm