Palembang, Sonora.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menyiagakan dua personil di setiap Kecamatan yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Minimal ada dua personil Satpol PP yang kita tugaskan di setiap Kecamatan yang memiliki posko PPKM," ungkap Kepala Satpol PP kota Palembang, GA Putra Jaya ketika dijumpai, Rabu (28/04).
Putra mengatakan, selain mengamankan posko, personil Satpol PP yang berada di posko PPKM juga ditugaskan memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar terkait PPKM dan protokol kesehatan.
Baca Juga: Sanksi Denda dan Push Up, 17 Pelanggar Prokes di Kota Denpasar
"Personil ini kita tugaskan untuk mengamankan posko PPKM dalam membantu kegiatan edukasi mengenai PPKM dan memonitor kegiatan di masyarakat," katanya.
Sedangkan untuk Kecamatan yang berstatus zona merah, lanjut Putra, pihaknya akan melakukan pengawasan ekstra.
"Untuk kecamatan yang berstatus zona merah, disana kita akan lebih fokus melakukan pengawasan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian seperti di pasar," tegasnya.
Putra mengatakan, pengamanan ini akan terus pihaknya laksanakan sampai dengan batas penerapan PPKM.
"Kita akan terus lakukan pengamanan ini sampai dengan 31 Mei mendatang," ujarnya.
Baca Juga: Abaikan Teguran, Satpol PP Makassar Bongkar Paksa Lapak di Jalan Pengayoman
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan kota Palembang, Selasa (27/04) sebanyak 14 Kecamatan berstatus zona merah diantaranya Alang-alang Lebar, Gandus, Ilir Barat I, Ilir Barat II, Ilir Timur II, Kemuning, Sebrang Ulu I, Sebrang Ulu II, Jakabaring, Plaju, Sematang Borang, Kalidoni, Sako dan Sukarami.
Sedangkan 4 Kecamatan yang berstatus zona oranye diantaranya Bukit Kecil, Ilir Timur I, Ilir Timur III dan Kertapati.