Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan semakin serius memberantas praktek Pungutan Liar (Pungli) yang kerap terjadi saat proses perizinan.
Hal ini dibuktikan dengan kerjasama yang dilakukan Pemprov Sumsel bersama Polda Sumsel, Kejati Sumsel dan Kodam II Sriwijaya.
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengingatkan kepada seluruh petugas pelayan publik untuk tidak melakukan pungli saat proses perizinan.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Imbau Perusahaan Tak Lupa Bayarkan THR
Tak hanya itu, HD juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat supaya tidak mendukung praktek pungli dengan cara tidak melakukan upaya pemberian kepada petugas.
"Kita ingatkan kepada seluruh pelayan publik dan masyarakat bahwa pungli itu bisa terjadi bukan hanya dari sisi penerima melainkan ada juga yang bertindak sebagai pemberi dalam hal ini oknum masyarakat, jadi masyarakat saya ingatkan supaya jangan sampai melakukan upaya pemberian supaya pungli bisa dicegah. Sehingga peran dari masyarakat hingga pelayan publik dalam hal ini sangat diperlukan," ungkapnya usai menghadiri Sosialisasi Membangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Menuju Kota Bebas dari Pungli di Era Pandemi Covid-19 di Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Prov. Sumsel, Rabu (28/04).
Baca Juga: Cegah Inflasi, Warga Sumsel Diminta Tanam Cabai dan Bawang Sendiri