Polda Kalsel Klarifikasi Status Tersangka dalam SKCK Calon Gubernur

29 April 2021 11:05 WIB
Kombes Pol. Nur Romdhoni, Dir Intelkam Polda Kalimantan Selatan
Kombes Pol. Nur Romdhoni, Dir Intelkam Polda Kalimantan Selatan ( Smart Banjarmasin/Eva)

“Surat ini beliau mengisi sendiri, jadi ada blanko-blanko yang menanyakan apakah sedang dalam perkara pidana dan kasus apa,” jelasnya lagi sambil memerlihatkan hasil cetakan SKCK yang beredar di media sosial.

Ditanya terkait dengan apakah dengan status tersangka boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau pemilu lainnya, Ia memastikan bahwa tidak ada larangan terkait hal tersebut.

Status tersangka yang disandang saat ini tidak memengaruhi dan tidak menjadi masalah dalam pencalonan. Mengingat masih ada peluang yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah atau tidak terlibat dalam kasus hukum yang menjerat.

“Berbeda halnya jika statusnya naik menjadi terdakwa, maka orang tersebut tidak boleh mencalonkan diri atau secara otomatis gugur dalam pencalonan,” pungkas Romdhoni.

Baca Juga: Sesaat Menjelang PSU Pilwali Banjarmasin, Begini Persiapan Seluruh Paslon

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm