“Surat ini beliau mengisi sendiri, jadi ada blanko-blanko yang menanyakan apakah sedang dalam perkara pidana dan kasus apa,” jelasnya lagi sambil memerlihatkan hasil cetakan SKCK yang beredar di media sosial.
Ditanya terkait dengan apakah dengan status tersangka boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau pemilu lainnya, Ia memastikan bahwa tidak ada larangan terkait hal tersebut.
Status tersangka yang disandang saat ini tidak memengaruhi dan tidak menjadi masalah dalam pencalonan. Mengingat masih ada peluang yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah atau tidak terlibat dalam kasus hukum yang menjerat.
“Berbeda halnya jika statusnya naik menjadi terdakwa, maka orang tersebut tidak boleh mencalonkan diri atau secara otomatis gugur dalam pencalonan,” pungkas Romdhoni.
Baca Juga: Sesaat Menjelang PSU Pilwali Banjarmasin, Begini Persiapan Seluruh Paslon