Banjarmasin, Sonora.ID – Beredarnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) salah satu calon Gubernur Kalimantan Selatan langsung diklarifikasi oleh jajaran Polda setempat.
Menyusul dalam surat tersebut, tercantum status yang bersangkutan sebagai tersangka kasus hukum yang ditangani Mabes Polri sejak tahun 2015 silam.
Ditemui Smart FM Banjarmasin baru-baru ini, Dir Intelkam Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol. Nur Romdhoni membenarkan bahwa SKCK yang tersebar di media sosial beberapa waktu terakhir memang diterbitkan oleh jajarannya.
“Namun mengapa bisa tersebar, kita tidak mengetahui,” ungkapnya.
Baca Juga: Kalah di PSU, Unggul di Hasil Akhir. Tim Pemenangan Ibnu-Arifin: Sudah Kami Prediksi
Mengingat dokumen tersebut bukan milik publik dan hanya diberikan kepada yang bersangkutan maupun instansi yang memintanya sebagai salah satu persyaratan administrasi.
Dalam hal ini, SKCK yang diterbitkan untuk calon tersebut digunakan untuk kelengkapan berkas saat pendaftaran calon kepala daerah di KPU Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun lalu.
Romdhoni juga mengungkapkan bahwa pengisian data SKCK dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan, sesuai dengan blanko yang tersedia. Salah satunya terkait dengan kejujuran atas kasus hukum yang sedang dijalani dan statusnya dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Gunakan Fasilitas Pendidikan, AnandaMu Unggul di TPS 09 Basirih Selatan
“Surat ini beliau mengisi sendiri, jadi ada blanko-blanko yang menanyakan apakah sedang dalam perkara pidana dan kasus apa,” jelasnya lagi sambil memerlihatkan hasil cetakan SKCK yang beredar di media sosial.
Ditanya terkait dengan apakah dengan status tersangka boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau pemilu lainnya, Ia memastikan bahwa tidak ada larangan terkait hal tersebut.
Status tersangka yang disandang saat ini tidak memengaruhi dan tidak menjadi masalah dalam pencalonan. Mengingat masih ada peluang yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah atau tidak terlibat dalam kasus hukum yang menjerat.
“Berbeda halnya jika statusnya naik menjadi terdakwa, maka orang tersebut tidak boleh mencalonkan diri atau secara otomatis gugur dalam pencalonan,” pungkas Romdhoni.
Baca Juga: Sesaat Menjelang PSU Pilwali Banjarmasin, Begini Persiapan Seluruh Paslon