Polda Sumsel Gelar Rakor Lintas Sektoral untuk Antisipasi Masyarakat yang Nekat Mudik Lebaran 2021

29 April 2021 13:50 WIB
Polda Sumsel Gelar Rakor Lintas Sektoral
Polda Sumsel Gelar Rakor Lintas Sektoral ( Humas Polda Sumsel)

Palembang, Sonora.ID - Selasa,(27/4/2021) di Ruang Rekonfu Lantai II Mapolda Sumsel, Rakor Lintas Sektoral di buka oleh Kapolda Sumsel yang diwakili oleh Karops Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Kamaruddin,M.Si.

Dalam hal ini ia juga didampingi oleh Direktur Lalu lintas Kombes Pol CF Hotman Sirait dan dihadiri Dansat Brimob Kombes Pol.Yuri Nugroho Sugianto,S.IK., Dir Polairud Kombes Pol. Drs. Ys. Widodo,SH, MH., Direktur Binmas Polda Sumsel Kombes Pol. Heru Tri Sasono, S.IK., Direktur Sabhara Kombes Pol. Djuwito Purnomo, S.IK., serta Kabid Humas Polda Sumsel Drs. Supriadi, M.Si.

Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini di ikuti Polda Sumsel sebagai Penghubung, Polda Bengkulu, Polres Kepahiang, Polres Rejang Lebong, Polres Bengkulu Selatan, Polres Lubuk Linggau, Polres Muratara, Polres Empat Lawang, Polres Lahat, Polres Oku Selatan, Polres Muba, Polres Serolangun, Polres Muaro Jambi.

Baca Juga: Walikota Bandung Koordinasikan Aglomerasi Mudik Wilayah Bandung Raya

Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof.Eko Indra Heri mengatakan Rakor Lintas Sektoral ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti intruksi Presiden RI Ir. Joko Widodo dalam rangka larangan mudik bagi masyarakat, Pegawai Negeri Sipil, TNI Polri dari tanggal 6 Mei/17 Mei 2021 pada perayaan hari raya idul Fitri tahun 2021.

Lebih lanjut, dalam rangka menyamakan persepsi untuk pengamanan jalur perbatasan wilayah masing masing Polda, nantinya akan dilakukan penyekatan dengan mendirikan pos-pos penyekatan bersama.

Dari data yang diperoleh, ada titik perbatasan yang perlu diwaspadai antar provinsi yakni perbatasan Polres Musibanyuasin dengan Polres Muaro Jambi.

Baca Juga: Meski Adanya Larangan Mudik Lebaran 2021, Terminal Mengwi Tipe- A Dipastikan Tetap Beroperasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm