Kemudian Polres Muratara Sumsel dan Polres Serolangun, Polres Lubuk Linggau dengan Polres Rejang Lebong Bengkulu, Polres Empat Lawang dengan Polres Kepahiang, Polres Lahat dengan Polres Bengkulu Selatan, dan terakhir Polres Okus dengan Polres Bengkulu Selatan.
Adapun kesepakatan bersama rakor lintas sektoral pengamanan jalur perbatasan, penyekatan larangan Arus mudik Lebaran hari raya Idul Fitri 1442 H, antara 3 Polda (Polda Sumsel, Bengkulu, Jambi) yakni :
1.Masing-masing Polda bersinergi dalam melaksanakan Pengamanan OPS ketupat tahun 2021, dan membentuk pos-pos gabungan dititik perbatasan.
2. Masing-masing Polda bersepakat untuk melaksanakan upaya maksimal di wilkum masing-masing dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah tentang larangan mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Layanan Transportasi Bus Antar Lintas Sumatera Sepi Penumpang Duan Pekanbaru Menjelang Lebaran
3. Masing-masing Polda mensosialisasikan larangan mudik, dan himbauan patuhi protokol kesehatan di media sosial, lokal, elektronik dan media cetak.
4. Bersama-sama memberikan pelatihan kepada petugas pos penyekatan tata cara dalam mengahadapi masyarakat atau pemudik yang tidak patuh dan memaksakan kehendak.
5. Membuat media komunikasi untuk memudahkan komunikasi antar Polda perbatasan.
6. Memberikan informasi ke masyarakat terkait situasi arus lalu lintas, dan situasi Kamtibmas di wilayah Polda masing-masing.
7. Bersepakat menghilangkan ego sektoral dan mengutamakan kerjasama dalam pelaksanaan pengamanan operasi ketupat tahun 2021, serta mengantisipasi serta mengendalikan penyebaran covid-19 selama perayaan idul Fitri 1442 H.
Baca Juga: Larangan Mudik Diberlakukan, Ini Dia 9 Titik Penyekatan di Tol Lampung