Dewa Indra juga menegaskan komitmennya untuk mengawal upaya pemberantasan korupsi yang salah satunya tercermin dalam capaian MCP. Ia berharap sekda di kabupaten/kota juga konsen terhadap hal ini untuk mencegah tindakan korupsi di wilayah masing-masing.
Terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang disebut menjadi salah satu titik rawan korupsi, Pemprov Bali telah melakukan terobosan dengan penerapan sistem online.
Melalui sistem ini, seluruh proses PBJ dilakukan secara online dan sangat transparan, tak ada lagi rekanan yang bertemu langsung dengan pejabat pengadaan. Yang membanggakan, sistem PBJ Pemprov Bali telah meraih penghargaan dari Lembaga Kebijakan Pengadan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kejaksaan Tahan Kepala UPTD Kanre Rong Makassar
Lebih lanjut disampaikan untuk di bidang PBJ, Pemprov Bali juga memanfaatkan marketplace untuk pengadaan barang dan jasa yang nilainya di bawah Rp. 50 juta.
Dalam sistem ini, semua transaksi berlangsung dengan sangat transparan karena dapat dipantau oleh siapapun.
Untuk mendukung sistem ini, Pemprov Bali terus berupaya melengkapi e-katalog sejumlah item dalam pengadaan barang dan jasa.
Dalam kegiatan Rakor Monitoring Evaluasi MCP Triwulan I Tahun 2021, juga diisi pemaparan Pemprov dan Kabupaten/Kota se-Bali terkait capaian MCP triwulan 1 Tahun 2021 serta kendala yang dihadapi.
Baca Juga: KPK Dorong Pemerintah Kota Makassar Percepat Sertifikasi Aset