Lantas, bagaimana dengan hasil Quick Count atau hitung cepat dari salah satu pasangan calon (Paslon) yang beredar di masyarakat?
Terkait hal itu, Rahmi menekankan bahwa sebagai penyelenggara hanya akan menetapkan perolehan suara sesuai dengan penghitungan manual yang dilakukan secara berjenjang.
"Kami hanya akan menetapkan hasil perolehan suara di tiap tingkatan. Mulai dari TPS, Kecamatan sampai dengan tingkat Kota," tekannya.
Ia melanjutkan, setelah semua tahapan ini berakhir, jika tidak ada permohonan sengketa dalam lima hari ke depan, maka akan dilakukan penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan sengketa.
Baca Juga: Sesaat Menjelang PSU Pilwali Banjarmasin, Begini Persiapan Seluruh Paslon
Kemudian pengusulan pengesahan pengangkatan terpilih, paling lama tiga hari setelah penetapan calon terpilih.
"Kita terujikan paling lambat setelah lebaran sudah kita tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih," tutupnya.
Terpisah, Komisoner KPU Kota Banjarmasin, Syafruddin Akbar manambhkan, pada proses rekapitulasi tingkat Kecamatan dibacakan hasil penghitungan suara di tingkat TPS.
"Akan dibacakan hasil dari TPS satu persatu. Ini baru kelurahan Mantuil. Setelah selasai akan di Plenokan untuk penetrasi. Hasilnya akan diserahkan ke KPU untuk rekapitilasi tingkat Kota. Mungkin disitu nanti kita gabung dengan wilayah PSU," katanya.
Baca Juga: Catat Sejarah Baru, Banjarmasin Bakal Gelar PSU Pilwali Besok Hari