Rekapitulasi Penghitungan PSU Pilwali Banjarmasin Dimulai, Simak Tahapannya

29 April 2021 16:15 WIB
Proses rekapitulasi di aula kantor kecamatan Banjarmasin Selatan
Proses rekapitulasi di aula kantor kecamatan Banjarmasin Selatan ( Smart FM / Jumahuddin)

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin telah berakhir.

Surat suara hasil dari pencoblosan di 80 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sekarang Seluruh berada di kantor kecamatan Banjarmasin Selatan.

Sebelumnya, penghitungan perolehan suara telah dilakukan di masing-masing TPS oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kemudian dikumpulkan di masing-masing kantor kelurahan seperti kelurahan Mantuil, Basirih Selatan dan Murung Raya.

Baca Juga: Kalah di PSU, Unggul di Hasil Akhir. Tim Pemenangan Ibnu-Arifin: Sudah Kami Prediksi

"Hasil secara berjenjang akan kita lakukan. Mulai dari TPS, Kecamatan hingga tingkat Kota," ucap Rahmiyati Wahdah, Ketua KPU Kota Banjarmasin, saat ditemui Smart FM Banjarmasin usai pelantikan PPK dan PPS untuk PSU Pilgub, di aula kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (29/04) pagi.

Menurutnya, proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan akan mulai selama dua hari. Yakni mulai tanggal 29-30 April 2021. Selanjutnya, rekapitulasi akan dilakukan di tingkat kota selama tiga hari. Yakni terhitung mulai tanggal 1 s/d 3 Mei mendatang.

"Seperti apa teknisnya akan kita sesuaikan. Mengingat ini juga dalam suasana puasa. Tentu kita melihat kondisi kawan-kawan di lapangan. Yang penting kita sudah menjadwalkan," tambahnya lagi.

 Baca Juga: Gunakan Fasilitas Pendidikan, AnandaMu Unggul di TPS 09 Basirih Selatan

Lantas, bagaimana dengan hasil Quick Count atau hitung cepat dari salah satu pasangan calon (Paslon) yang beredar di masyarakat?

Terkait hal itu, Rahmi menekankan bahwa sebagai penyelenggara hanya akan menetapkan perolehan suara sesuai dengan penghitungan manual yang dilakukan secara berjenjang.

"Kami hanya akan menetapkan hasil perolehan suara di tiap tingkatan. Mulai dari TPS, Kecamatan sampai dengan tingkat Kota," tekannya.

Ia melanjutkan, setelah semua tahapan ini berakhir, jika tidak ada permohonan sengketa dalam lima hari ke depan, maka akan dilakukan penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan sengketa.

Baca Juga: Sesaat Menjelang PSU Pilwali Banjarmasin, Begini Persiapan Seluruh Paslon

Kemudian pengusulan pengesahan pengangkatan terpilih, paling lama tiga hari setelah penetapan calon terpilih. 

"Kita terujikan paling lambat setelah lebaran sudah kita tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih," tutupnya.

Terpisah, Komisoner KPU Kota Banjarmasin, Syafruddin Akbar manambhkan, pada proses rekapitulasi tingkat Kecamatan dibacakan hasil penghitungan suara di tingkat TPS. 

"Akan dibacakan hasil dari TPS satu persatu. Ini baru kelurahan Mantuil. Setelah selasai akan di Plenokan untuk penetrasi. Hasilnya akan diserahkan ke KPU untuk rekapitilasi tingkat Kota. Mungkin disitu nanti kita gabung dengan wilayah PSU," katanya.

Baca Juga: Catat Sejarah Baru, Banjarmasin Bakal Gelar PSU Pilwali Besok Hari

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm