Makassar, Sonora.ID - Pemerintah merespon laporan pungutan parkir hingga Rp 20 ribu di pasar sentral, Kecamatan Wajo, Makassar.
Tim gabungan dari PD Parkir dan Polres Pelabuhan langsung dikerahkan. Sasarannya, jukir liar atau yang melanggar aturan, Kamis (29/4/2021)
Hasil dari patroli yang dilakukan sekitar satu jam, sebanyak 10 orang diamankan karena diduga melanggar.
Kasat Sabhara Polres Pelabuhan, Iptu Asfada mengatakan ada berbagai pelanggaran yang dilakukan, seperti menarik uang melebih biaya karcis.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Ajak Masyarakat Tak Dukung Praktek Pungli
Jukir yang tidak menyerahkan karcis kepada pengendara, serta Jukir yang tidak memiliki identitas pengenal.
"Dari beberapa orang yang kita periksa hari ini, ada kurang lebih 10 orang yang kita amankan dan saat ini dilakukan pemeriksaan di polres pelabuhan," terangnya.
Jika setelah diperiksa, dan ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan melakukan tindak pidana ringan.
Berupa pembinaan selama satu bulan di Polres Pelabuhan.
"Tindak lanjutnya nanti ke depan akan kita lakukan tindak pidana ringan karena kasus ini adalah kasus tindak pidana ringan di mana masalah peraturan daerah tentang parkir," jelasnya.
Pihaknya juga menemukan adanya Jukir yang membawa jarum suntik.
Namun setelah ditanyai, ternyata Jukir tersebut mengidap penyakit tertentu, sehingga mengharuskannya melakukan penyuntikan.
Baca Juga: Bulan Ramadan, Tarif Parkir di Makassar Naik Mencapai Rp 10 Ribu