“Penyekatan itu bukan perkara boleh atau tidak boleh, tapi misalnya untuk mengontrol dokumen hasil rapid tes antigen nya,” katanya.
Sementara itu terkait bagaimana penerapan atas kebijakan aktifitas mudik, Pemprov Sumsel secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 025 Tahun 2021 tentang perjalanan lalu lintas dalam rangka menghadapi hari raya Idul Fitri 1442 H.
Dalam SE tersebut disebutkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam wilayah Provinsi Sumsel yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan Rapid Test Antigen maka dapat melakukan pemeriksaan secara gratis di posko-posko yang telah ditentukan, namun bagi masyarakat yang tidak memiliki kebutuhan, dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan antar daerah dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga: Apa Hukum SWAB dan Rapid Test ketika Sedang Berpuasa? Ini Kata Ustaz