Petugas Pengamanan Lebaran di Sumsel Wajib Lakukan Rapid Test

29 April 2021 20:35 WIB
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru ( Sonora FM Palembang)

Palembang, Sonora.ID - Menyambut hari raya Idul Fitri tahun ini yang dilaksanakan ditengah kondisi pandemi. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mempersiapkan pengamanan yang dilakukan dengan mengedepankan unsur keamanan, kenyamanan dan kesehatan.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, protokol kesehatan wajib diterapkan setiap personel yang ditugaskan dalam pengamanan hal ini dalam rangka mengurangi resiko penularan Covid 19.

Ia mengatakan, masing-masing petugas wajib mengikuti rapid tes terlebih dahulu sebelum turun ke lapangan. Selain itu, para petugas juga akan dibekali dengan perlengkapan cegah Covid seperti masker dan hand sanitizer.

Baca Juga: Kimia Farma Dukung Kepolisian Investigasi Kasus Penggunaan Kembali Alat Rapid Test Bekas

“Petugas dilapangan akan dibekali masker dan wajib rapid tes, itu salah satu contohnya,” ungkapnya, Kamis (29/04).

HD mengatakan, penyekatan pada daerah perbatasan merupakan salah satu bentuk pengamanan yang dilakukan.

Namun penyekatan tidak fokus untuk melarang aktifitas mudik, tapi lebih pada pemeriksaan kelengkapan administrasi berpergian antar kota pada masa pandemi seperti yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Mulai 24 April-25 Mei Hasil Negatif Tes PCR, GeNose dan Antigen di Stasiun Hanya Berlaku 1 Hari

“Penyekatan itu bukan perkara boleh atau tidak boleh, tapi misalnya untuk mengontrol dokumen hasil rapid tes antigen nya,” katanya.

Sementara itu terkait bagaimana penerapan atas kebijakan aktifitas mudik, Pemprov Sumsel secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 025 Tahun 2021 tentang perjalanan lalu lintas dalam rangka menghadapi hari raya Idul Fitri 1442 H.

Dalam SE tersebut disebutkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam wilayah Provinsi Sumsel yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan Rapid Test Antigen maka dapat melakukan pemeriksaan secara gratis di posko-posko yang telah ditentukan, namun bagi masyarakat yang tidak memiliki kebutuhan, dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan antar daerah dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Apa Hukum SWAB dan Rapid Test ketika Sedang Berpuasa? Ini Kata Ustaz

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm