Kapolda Sumatera Utara Irjen (Pol) Panca Putra Simanjuntak menyebut, dalam sehari rata-rata ada 100 - 200 orang yang menjalani tes usap antigen untuk perjalanan udara.
Jika dihitung dari Desember, perkiraan Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada tersangka.
Kapolda Sumut mengatakan, pihaknya masih akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan mendalam perusahaan obat kimia farma lainnya.
Baca Juga: Gunakan Alat Tes Rapid Bekas, Petugas Kimia Farma Laboratorium Bandara Kualanamu Diamankan
Kelima tersangka diancam dengan dua pasal, yakni pasal 196 undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda 1 miliar serta undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah.