Polda Sumut Terus Dalami Kasus Rapid Test Bekas di Kualanamu

30 April 2021 13:35 WIB
Konferensi Pers Polda Sumut Terkait Kasus Rapid Test Bekas di Kualanamu
Konferensi Pers Polda Sumut Terkait Kasus Rapid Test Bekas di Kualanamu ( Sonora FM Medan)

Kapolda Sumatera Utara Irjen (Pol) Panca Putra Simanjuntak menyebut, dalam sehari rata-rata ada 100 - 200 orang yang menjalani tes usap antigen untuk perjalanan udara.

Jika dihitung dari Desember, perkiraan Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada tersangka.

Kapolda Sumut mengatakan, pihaknya masih akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan mendalam perusahaan obat kimia farma lainnya.

Baca Juga: Gunakan Alat Tes Rapid Bekas, Petugas Kimia Farma Laboratorium Bandara Kualanamu Diamankan

Kelima tersangka diancam dengan dua pasal, yakni pasal 196 undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda 1 miliar serta undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm