Polda Sumut Terus Dalami Kasus Rapid Test Bekas di Kualanamu

30 April 2021 13:35 WIB
Konferensi Pers Polda Sumut Terkait Kasus Rapid Test Bekas di Kualanamu
Konferensi Pers Polda Sumut Terkait Kasus Rapid Test Bekas di Kualanamu ( Sonora FM Medan)

Medan, Sonora.ID - Pendalaman kasus penggunaan stik swab antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang Sumatera Utara terus dilakukan.

Dalam Konfrensi Pers yang digelar Kamis (29/4/2021) sore, di Mapolda Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara menetapkan 5 tersangka, yakni PC, DP, SP, MR dan RN, setelah terbukti melakukan dan menggunakan bahan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standard kesehatan dan mutu.

Kelimanya adalah karyawan Kimia Farma Jl. RA Kartini Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Kimia Farma Dukung Kepolisian Investigasi Kasus Penggunaan Kembali Alat Rapid Test Bekas

Masing-masing tersangka memiliki tugas dalam kasus pendauran ulang stick yang digunakan sebagai alat test swab antigen, dengan cara mencuci kembali, mengemas dan menggunakan lagi di bandara kualanamu internasional airport.

Tersangka PC, Bussines Manager PT Kimia Farma Jalan RA Kartini itu mengaku bahwa praktik daur ulang stik swab antigen yang digunakan di Bandara Internasional Kualanamu dilakukan sejak Desember 2020.

Kapolda Sumatera Utara Irjen (Pol) Panca Putra Simanjuntak menyebut, dalam sehari rata-rata ada 100 - 200 orang yang menjalani tes usap antigen untuk perjalanan udara.

Jika dihitung dari Desember, perkiraan Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada tersangka.

Kapolda Sumut mengatakan, pihaknya masih akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan mendalam perusahaan obat kimia farma lainnya.

Baca Juga: Gunakan Alat Tes Rapid Bekas, Petugas Kimia Farma Laboratorium Bandara Kualanamu Diamankan

Kelima tersangka diancam dengan dua pasal, yakni pasal 196 undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda 1 miliar serta undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm