Selain itu Kapolda DIY juga berpesan agar dalam melayani masyarakat hendaknya berperilaku baik, bertutur kata yang baik dan santun serta anggota dianjurkan untuk mempelajari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021 Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, Surat Edaran Kasatgas Covid Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelayanan Operasional Transportasi Darat Laut dan Udara.
Selain itu pedomani arahan dan kebijakan dari Mabes Polri, serta anggota harus siap tampil di lapangan.
Pelaksanaan Pra Ops Ketupat dihadiri oleh Wakapolda DIY , Irwasda Polda DIY, seluruh PJU Polda DIY dan anggota yang tersprint dalam latpraops.
Baca Juga: Petugas Pengamanan Lebaran di Sumsel Wajib Lakukan Rapid Test