Bali, Sonora.ID - Konsep Bangunan hijau memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi.
Dalam upaya menciptakan hal tersebut, World Green Building Council mengharapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menyusun Peraturan Walikota terkait bangunan hijau di Kota Denpasar.
Hal ini disampaikan oleh Ketua World Green Building Council Bali, Putu Agung Prianta saat melakukan audensi dengan Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa di Kantor Walikota Denpasar.
Dalam audensi tersebut, Agung Prianta mengatakan bahwa bangunan hijau adalah bangunan yang memperhatikan aspek lingkungan sehingga bangunan tersebut tidak memberikan efek negatif terhadap lingkungan.
Baca Juga: Hadiah Mesin ADM dari Kemendagri Diterima Pemkot Denpasar, Rencana Akan Dipasang di Salah Satu Mal
Desain rencana bangunan hijau antara lain meliputi sirkulasi udara, mengelola sumber energi dan air, tata kelola lahan hijau, bahan yang digunakan dan sebagainya.
Selain itu, Agung Prianta juga menyampaikan bahwa green building atau bangunan ramah lingkungan merupakan tahapan perencanaan, pembangunan dalam operasi pemeliharaan untuk melindungi, menghemat, dan mengurangi penggunaan sumber daya alam.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa beberapa manfaat dari green building yaitu manfaat lingkungan, ekonomi dan sosial. Manfaat juga dapat dirasakan oleh pemilik dan pengguna bangunan.
Yang paling penting dari green building adalah mengurangi permintaan utilitas listrik, gas dan air sehingga infrastruktur seperti ini dapat dikurangi.
Baca Juga: Pemkot Denpasar Siap Dukung ETLE, Wujudkan Wajah Kota Denpasar Tertib Lalu Lintas
Dalam masalah energi net zero building dan zero energy homes yang efisien, bangunan-bangunan tersebut secara nyata mengembalikan listrik ke jaringan utilitas, dan tidak menghasilkan biaya energi pada akhir tahun.
Ia menambahkan konsep ini telah diterapkan di DKI Jakarta dan Kota Bandung
”Konsep bangunan di Bali khususnya Kota Denpasar telah menerapkan konsep hijau. Dengan adanya payung hukum bangunan hijau maka konsep ini lebih bagus dan manfaatnya akan dirasakan 5 atau 10 tahun lagi,” jelas Agung Prianta.
Sementara itu, Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa dalam kesempatan ini mengapresiasi konsep ini.
Menurut Arya Wibawa bahwa konsep itu sangat bagus, karena bangunan hijau tidak memberikan efek negatif terhadap lingkungan.
Selain itu, dengan adanya bangunan hijau bisa mengembalikan listrik ke jaringan utilitas, dan tidak menghasilkan biaya energi pada akhir tahun.
Tidak hanya itu konsep ini juga akan bermanfaat untuk jangka panjang.
Dengan demikian, Wakil Walikota Arya Wibawa mengharapkan agar World Green Building Council membahas teknis secara detail dengan Dinas terkait seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar.
“Ide ini sangat bagus meskipun manfaatnya baru bisa dirasakan 5 atau 10 tahun lagi,” tutup Arya Wibawa.
Baca Juga: Bantu UMKM yang terdampak Pandemi Covid 19, Pemkot Denpasar Sosilaisasikan Program BPUM