Sedangkan posko perbatasan Palembang-Ogan Ilir rencananya berada di Simpang Nilakandi.
“Nantinya posko-posko ini baru efektif beroperasi pada 06 Mei mendatang atau H-7 lebaran. Yang jelas, untuk pengamanan di jalur darat akan ada keterlibatan pihak kepolisian dan instansi terkait,” katanya.
Sementara itu terkait bagaimana penerapan atas kebijakan aktifitas mudik, Pemprov Sumsel secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 025 Tahun 2021 tentang perjalanan lalu lintas dalam rangka menghadapi hari raya Idul Fitri 1442 H.
Baca Juga: Pemkab Banyumas Akan Optimalkan Penggunaan CCTV untuk Pantau Pemudik yang Nekat ke Purwokerto
Dalam SE tersebut disebutkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam wilayah Provinsi Sumsel yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan Rapid Test Antigen maka dapat melakukan pemeriksaan secara gratis di posko-posko yang telah ditentukan, namun bagi masyarakat yang tidak memiliki kebutuhan, dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan antar daerah dalam rangka mencegah penularan Covid-19.