Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro selama sepekan darI 19 hingga 26 April mendatang.
Perpanjangan kali kedua tersebut, atas pertimbangan kasus persebaran Covid-19 Sumsel melonjak dua kali lipat beberapa waktu terakhir.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S, MM melalui Kabid Humas Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, Gubernur Sumatra Selatan sudah menandatangani SK perpanjangan PPKM skala mikro seiring dengan arahan dari pemerintah pusat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Satpol PP Palembang Siagakan Dua Personil di Masing-masing Posko PPKM
Ia menjelaskan, saat ini jumlah perkembangan kasus Covid-19 di wilayah Polda Sumsel yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Provinsi dari tanggal 19 Maret hingga 28 April 2021 telah meningkat menjadi 20.205 kasus.
Untuk kasus meninggal dunia akibat Covid-19 mencapai 985 kasus. Sementara untuk jumlah kesembuhan mencapai 17.797 kasus.
Supriadi menyebutkan, Pemerintah Sumsel terus menggencarkan upaya 3T, baik tracing, testing dan treatment.
Hal ini dilakukan secara maksimal di seluruh wilayah Sumsel. Terutama di dua daerah yang masuk sebagai zona merah penyebaran Covid-19 di Sumsel, yakni Kota Palembang dan Kabupaten OKU Timur.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pengiriman Barang, Kantor Pos Palembang Buka Lowongan O-Ranger
Diketahui untuk di Kota Palembang, kasus Covid-19 tercatat 10.184 kasus dan di OKU Timur sebanyak 689 kasus.
"Pemerintah provinsi dan pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19. Mulai dari sosialisasi penggunaan masker, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak,” tutup Supriadi.