Semarang, Sonora.ID - Bank Jateng menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng pada bidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan di Gedung Kantor Pusat Bank Jateng, Selasa (27/4/2021) lalu.
Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan Bank Jateng dan Kejati meliputi tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum Bank Jateng.
Supriyatno menjelaskan, meskipun pemerintah dan Bank Indonesia telah mengeluarkan sejumlah stimulus dan upaya relaksasi kredit, industri perbankan tetap dihadapkan dengan resiko kenaikan kredit macet.
NSBaca Juga: Dongkrak Produk UMKM, Bank Indonesia dan Pemprov Jateng Bikin Pameran Hybrid di Singapura
Bank Jateng berupaya untuk mengantisipasi hal tersebut dengan cara membentuk klinik restrukturasi kredit, terutama bagi debitur terdampak pandemi Covid-19 melalui skema penundaan angsuran pokok atau bunga, perpanjangan jangka waktu, dan skema lainnya.
Selain itu, tujuan dari kerja sama ini juga untuk memperkuat mitigasi resiko kredit dengan penghentian sementara pembiayaan pada sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 dan mempertahankan pangsa kredit konsumtif guna mendorong pertumbuhan kredit secara berkesinambungan.
Baca Juga: Kebutuhan Uang di Balikpapan Melonjak 89 Persen di Periode Ramadhan & Idul Fitri 1442 Hijriah
Namun seiring dengan berkembangnya program ini, masih terdapat beberapa debitur yang mengalami kendala dalam pemenuhan kewajibannya. Bahkan, ada yang tidak kooperatif untuk memenuhi kewajibannya.
Hal inilah yang dapat menjadi permasalahan-permasalahan yang berujung pada jalur hukum dikemudian hari. Sehingga diperlukan bantuan dan kerja sama dengan kejaksaan yang diharapkan akan meningkatkan citra Good Coorporate Government yang semakin baik di Bank Jateng.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Priyanto mengatakan, setiap lembaga memang berpotensi menghadapi permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang memerlukan penanganan baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Baca Juga: Bank Indonesia Provinsi Sumsel Belum Buka Layanan Penukaran Uang
Dalam hal ini, kejaksaan sebagai pengacara negara dapat mewakili Bank Jateng untuk menyelesaikan permasalahan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
Seperti yang dilakukan Kejati Jateng yang sebelumnya berhasil membantu Bank Jateng menagih debitur bermasalah di Bank Jateng Cabang Purwokerto, yakni CV Alam Rizki sebesar Rp. 6,5 miliar.
Sebagai informasi, selain Bank Jateng dan Kejati Jateng, penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan di Kantor Cabang Bank Jateng se-Jateng dengan Kejaksaan Negeri se-Jateng.
Baca Juga: Ada 559 Titik Penukaran Uang Baru Di Jabar Selama Ramadhan