Medan, Sonora.ID - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda
Sumut) mulai melakukan pemantauan terhadap frekuensi kendaraan yang keluar masuk Sumut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hadi Wahyudi mengatakan, di Sumut, Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut dan Karo Ops telah berkoordinasi dengan Polres jajaran untuk melakukan penyekatan khususnya perbatasan wilayah Sumut dengan Provinsi Aceh, Riau dan Sumbar.
Bersama unsur Forkopimda, Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut akan melakukan penyekatan secara ketat di 7 pintu masuk Sumatera Utara mulai 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Akibat Pungli, Wali Kota Bobby Nasution Copot Lurah Sidorame Timur
Adapun 7 pintu masuk yang disekat adalah Besitang (Langkat)-Kuala Simpang (Aceh), Barus (Tapteng)-Singkil (Aceh), Gajah Putih (Pakpak Bharat)- Subulussalam (Aceh) dan Tanah Pinem (Dairi)-Kotacane (Aceh).
Kemudian Kota Pinang (Labusel)-Bagan Batu (Riau), Sibuhuan (Padang Lawas)-Pasir Pangaraian (Riau), dan Simpang Gambur (Madina)-Sumatera Barat.