Sonora.ID - Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang menindak mobil travel ilegal (gelap) ditengah larangan mudik Lebaran 2021.
Sekjen DPP Organda Ateng Aryono dalam keterangan rilisnya mengatakan, seiring dengan larangan mudik banyak travel illegal memasang tarif semaunya dan tidak menerapkan protokol kesehatan, bahkan para penumpang tidak dijamin asuransi jasa raharja.
“Bila terjadi pembiaran, praktik ini sangat merugikan pemakai jasa dan dapat merusak ekosistem transportasi berijin,” ungkapnya menegaskan.
Baca Juga: Menparekraf Pastikan Kepulauan Riau Siap Buka Safe Travel Corridor
Untuk itu lanjut Ateng, bahwa Korlantas Polri telah mengambil langkah cepat dengan memperhatikan regulasi soal larangan mudik, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Covid-19.
Sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan penangkapan. Langkah tersebut wajib dilakukan bertahap dan simultan sesuai aturan Surat Edaran Satgas Covid-19.
Selain itu menurut Ateng, saat ini adalah momen yang paling tetap untuk membuktikan komitmen pemerintah di saat pandemi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Amankan 15 Travel Illegal yang Bawa Ratusan Pemudik
“Pada dasarnya hukum harus ditegakkan apapun resikonya. Jika pemerintah terlalu banyak memberikan dispensasi, kesannya pemerintah kurang serius mengurangi penyebaran Covid-19 disaat ada larangan mudik. Padahal DPP Organda bersama pengusaha bus yang paling terdampak besar justru disiplin menaati pemerintah,” sambungnya.
Ateng juga mengapresiasi teman-teman pengusaha PO Bus yang selama ini menaati aturan pemerintah soal larangan mudik.
“Bagaimana tidak, kami merasakan apa yang mereka alami, ketika masa mudik sebagai masa panen angkutan AKAP dengan berat hati harus mematuhi larangan pemerintah, semua demi menjaga penyebaran” jelas Ateng.
Menyikapi fenomena angkutan illegal tersebut, DPP Organda mempersilakan para pelaku angkutan ilegal (gelap) yang akan serius berusaha di dunia angkutan umum, untuk melakukan pengurusan perizinan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Larangan Mudik, Pengusaha Tour and Travel: Disuruh Putar Balik