Organisasi Angkutan Darat Apresiasi Langkah Kepolisian Amankan Travel Ilegal

3 Mei 2021 11:10 WIB
Travel Ilegal di Tengah Larangan Mudik Lebaran 2021
Travel Ilegal di Tengah Larangan Mudik Lebaran 2021 ( Kompas.com)

Sonora.ID - Dewan Pimpinan Pusat  Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengapresiasi langkah aparat  kepolisian yang menindak mobil travel ilegal (gelap) ditengah larangan mudik Lebaran 2021.

Sekjen DPP Organda  Ateng Aryono dalam keterangan rilisnya mengatakan, seiring dengan larangan mudik banyak travel illegal memasang  tarif semaunya dan  tidak menerapkan protokol kesehatan, bahkan para penumpang tidak dijamin asuransi jasa raharja.

“Bila terjadi pembiaran, praktik ini sangat  merugikan pemakai jasa dan dapat merusak ekosistem transportasi berijin,” ungkapnya menegaskan.

Baca Juga: Menparekraf Pastikan Kepulauan Riau Siap Buka Safe Travel Corridor

Untuk itu lanjut Ateng, bahwa Korlantas Polri telah mengambil langkah cepat dengan memperhatikan regulasi soal larangan mudik, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Covid-19.

Sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan penangkapan. Langkah tersebut wajib dilakukan  bertahap dan simultan sesuai aturan Surat Edaran Satgas Covid-19.

Selain itu menurut Ateng, saat ini adalah momen yang paling tetap untuk membuktikan komitmen pemerintah di saat pandemi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Amankan 15 Travel Illegal yang Bawa Ratusan Pemudik

“Pada dasarnya hukum harus ditegakkan apapun resikonya. Jika pemerintah  terlalu banyak memberikan dispensasi, kesannya pemerintah kurang serius mengurangi penyebaran Covid-19 disaat ada larangan mudik. Padahal DPP Organda bersama  pengusaha bus yang paling terdampak besar justru  disiplin  menaati pemerintah,” sambungnya.

Ateng juga mengapresiasi  teman-teman pengusaha PO Bus yang selama ini menaati aturan pemerintah soal larangan mudik.

“Bagaimana tidak, kami merasakan apa yang mereka alami, ketika masa mudik sebagai masa panen angkutan AKAP dengan berat hati harus mematuhi larangan pemerintah, semua demi menjaga penyebaran” jelas Ateng.

Menyikapi fenomena angkutan illegal tersebut,  DPP Organda mempersilakan para pelaku angkutan ilegal (gelap)  yang akan serius berusaha di dunia angkutan umum, untuk melakukan pengurusan perizinan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Larangan Mudik, Pengusaha Tour and Travel: Disuruh Putar Balik

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm