Pada poin keempat, disampaikan bahwa Penerbangan Rute Internasional untuk Cargo Flight masih diperbolehkan.
Sementara itu, Plt. Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV, Noviansyah saat dikonfirmasi saat terpisah mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut.
"Untuk sementara ini, kami mendapat info seperti itu, kami masih menunggu formalnya dari DGCA (Directorate General of Civil Aviation atau Direktorat Jenderal Perhubungan Udara) pusat," Ujar Noviansyah, Senin (3/5/2021).
Baca Juga: 13 Bandar Udara Gratiskan Airport Tax, Termasuk Bandara Ngurah Rai Bali
Lebih lanjut, Noviansyah menyampaikan bahwa pihak yang memutuskan hal tersebut adalah instansi pusat, Ditjen Udara berkoordinasi dengan Kemenkes, Kemenlu, Ditjen Imigrasi dan Satgas Covid-19 pusat.
"Pertimbangannya pusat yang dapat menjawab, intinya terkait pandemi Covid-19, kami pun masih menunggu keputusan resmi dari DGCA pusat,"ungkapnya.
Kemudian, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira mengatakan pihaknya hari ini akan mengadakan pertemuan membahas hal tersebut.
Baca Juga: Hanya Bawa Hasil Rapid Test, Lalu Lintas Penumpang Domestik di Bandara Ngurah Rai Tembus 2 Ribu